YULFA AULIA, - (2025) ANALISIS PENGATURAN ASET KRIPTO DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB HASIL - YULFA AULIA Ilmu Hukum S1.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB HASIL - YULFA AULIA Ilmu Hukum S1.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
PERNYATAAN PUBLIKASI - YULFA AULIA Ilmu Hukum S1.pdf Download (343kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Yulfa Aulia, (2025) :Analisis Pengaturan Aset Kripto Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Latar belakang penelitian ini adalah kurangnya spesifikasi dalam regulasi tentang asset kripto yang ada saat ini sehingga menimbulkan ketidakpastian dan celah hukum. Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan asset kripto dalam regulasi yang ada saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana analisis penganturan asset kripto dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto? (2) Apa kelemahan pengaturan asset kripto dalam POJK 27 tahun 2024 yang menunjukkan perlunya regulasi khusus di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis penganturan asset kripto dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta untuk mengetahui kelemahan pengaturan asset kripto dalam POJK 27 tahun 2024 yang menunjukkan perlunya regulasi khusus di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto secara substansial masih memiliki kelemahan. POJK ini bersifat terlalu umum dan belum mampu mengatur aset kripto secara spesifik sesuai kompleksitasnya. Tidak adanya klasifikasi dan definisi hukum yang jelas terhadap jenis-jenis aset kripto menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor Kesimpulan dari penelitian ini adalah penting untuk segera membuat regulasi yang khusus membahas tentang asset kripto secara komprehensif dan mencakup semua aspek dalam satu undang-undang. Disarankan dalam regulasi yang baru ditetapkan secara jelas lembaga yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi kripto. Kata Kunci :Aset Kripto, OJK, Keuangan Digital
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Mrs. Rasdanelis | ||||||||||||
| Date Deposited: | 02 Jul 2025 03:36 | ||||||||||||
| Last Modified: | 02 Jul 2025 03:36 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/89179 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
