DESI NURDIANSYAH, - (2025) ANALISISI FIQIH MUQORRAN TENTANG HUKUM MENIKAHI SEPUPU PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM AL-SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN SUSKA.
|
Text
pernyatan upload desi - DESI NURDIANSYAH Perbandingan Madzhab S1.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI DESI NURDIANSYAH - DESI NURDIANSYAH Perbandingan Madzhab S1.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB IV - DESI NURDIANSYAH Perbandingan Madzhab S1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ASTRAK Desi Nurdiansyah (2025) : Analisis Fiqih Muqorran Tentang Hukum Menikahi Sepupu Perspektif Imam Malik Dan Al-Syafi’i Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Al-Syafi‟i mengenai hukum menikahi sepupu. Imam Malik mengatakan sepupu tidak ada di dalam surat An-Nisa ayat 23 dalam kategori mahram nasab yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, maka hukum asalnya adalah boleh (mubah), karena dalam syariat, segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Imam al-Syafi‟i berpendapat bahwa hukum menikahi sepupu adalah makruh dan Imam al-Syafi‟i menyatakan bahwa bagi calon suami disunnahkan tidak menikahi kerabat (dekat)nya. Permasalahan dalam penelitian adalah, bagaimana pendapat yang digunakan Imam Maliki dan Imam al-Syafi‟i mengenai hukum menikahi sepupu, apa dalil-dalil yang digunakan Imam Maliki dan Imam al-Syafi‟i mengenai hukum menikahi sepupu dan bagaimana analisa Fiqh Muqorran antara Imam Maliki dan Imam al-Syafi‟i tentang hukum menikahi sepupu. Jenis penelitian ini adalah hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research yang bersifat kualitatif yaitu dengan mengklasifikasikan sesuai dengan apa yang dibahas. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber sekunder. Seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafi‟i mengenai Hukum menikahi sepupu. Hasil penelitian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum menikahi sepupu, kedua-dua tokoh tersebut yaitu Imam Malik dan Imam al-Syafi‟i samasama teguh dengan argumen masing-masing. Analisis Fikih Muqorran terhadap hukum menikahi sepupu analisis fiqih menunjukkan bahwa walaupun secara hukum diperbolehkan, dalam praktiknya, pertimbangan sosial, kesehatan, dan budaya juga dapat mempengaruhi keputusan untuk menikah dengan sepupu. Penulis berpendapat bahwa pendapat Imam al-Syafi‟i lebih selamat diamalkannya pada masa kini secara umunya, karena banyak kebaikannya serta masalah ini sangat berkait rapat dengan ibadah seorang wanita. Namun penulis tetap menghormati serta menerima pendapat Imam-Imam Mazhab yang menggunakan kaidah lain dalam masalah hukum menikahi sepupu. Kata Kunci: Pernikahan, Sepupu, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, Fiqih.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Gusneli - | ||||||||||||
| Date Deposited: | 30 Jun 2025 04:35 | ||||||||||||
| Last Modified: | 30 Jun 2025 04:35 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/89022 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
