AIDUL WAHYU (2025) ZAKAT PIUTANG DALAM PERSPEKTIF FIQH: (ANALISIS KOMPERATIF PENDAPAT IBNU HAZM DAN IBNU QUDAMAH).
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB HASIL - Aidul Wahyu.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB HASIL - Aidul Wahyu.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only until 2025. Download (2MB) |
||
|
Text
PERNYATAAN PUBLIKASI - Aidul Wahyu.pdf - Published Version Download (333kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Aidul Wahyu (2025) : Zakat Piutang Dalam Persepektif Fiqh : (Analisis Komperatif Pendapat Ibnu Hazm Dan Ibnu Qudamah) Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Qudamah. Tentang zakat piutang dalam persepektif fiqh. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Qudamah tentang zakat piutang dalam persepektif fiqh. Kedua, bagaimana dalil yang digunakan oleh Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Qudamah mengenai zakat piutang dalam persepektif fiqh. Ketiga, Bagaimana analisa fiqih muqaran terhadap pendapat Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Qudamah mengenai permasalahan tersebut. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research). Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu : kitab Al Muhalla karangan dari Imam Ibnu Hazm dan kitab Al Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah dan Sumber sekunder yaitu buku-buku terkait pembahasan pada penelitian ini. Pembahasan dan analisis menggunakan metode deskriptif (Penjelasan) dan komperatif (perbandingan). Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat yang berbeda yaitu Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Qudamah tentang zakat piutang dalam persepektif fiqh. Menurut Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada zakat piutang di karenakan syarat dari zakat piutang menurut beliau adanya harta yang di miliki secara penuh sedangkan harta yang di pinjamkan bukan harta yang di miliki secara penuh karena bukan pemilik harta yang mengelola dan mendapatkan hasil maka itu dikatakan bukan kepemilikan penuh dan apabila harta piutang sudah di kembalikan maka perhitungan pembayarannya zakat nya di mulai dari yg akan datang sama seperti harta yang baru dimiliki. Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudamah mengatakan ada nya zakat piutang apabila sudah jatuh tempo karena syarat zakat piutang menurut beliau adalah harta yang sudah jatuh tempo dan mencapai nash nya maka wajib mengeluh zakat meskipun harta atau barang itu masih dalam pinjaman orang lain namun membayar saat harta tersebut di kembalikan dan membayar zakat yang telah berlalu lalu lama nya di pinjam. Contoh permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah ketika seseorang meminjam uang kepada orang lain dan jumlah uang yang dipinjam telah mencapai nisab untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam kasus ini, timbul pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk membayar zakat atas uang tersebut, apakah pemilik uang atau peminjam uang?". Jadi hal tersebut yang akan di teliti oleh saya sebagai penulis. Kata Kunci : Zakat Piutang, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah
| Item Type: | Article | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||
| Depositing User: | Mr. Supliadi | ||||||||
| Date Deposited: | 23 Jun 2025 03:59 | ||||||||
| Last Modified: | 23 Jun 2025 03:59 | ||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/88754 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
