EVA NUR HAMIDAH, - (2025) HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHALAT FARDHU MENURUT IMAM AL-NAWAWI DAN IMAM IBNU TAIMIYYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text (BAB GABUNGAN)
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB HASIL (IV) - Eva Nur Hamidah.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB HASIL (IV) - Eva Nur Hamidah.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text (Surat Pernyataan Publikasi)
PERNYATAAN - Eva Nur Hamidah.pdf - Published Version Download (497kB) | Preview |
Abstract
Praktik bersalaman setelah shalat adalah tradisi yang awam dijumpai pada kalangan umat Muslim. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum praktik bersalaman setelah shalat, ada yang menganjurkan serta ada juga yang mem-bid’ah-kan. Di antara ulama yang mengungkapkan tentang hukum bersalaman setelah shalat ini merupakan Imam al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah. Tujuan dari kajian ini untuk menganalisis dan membandingkan pandangan Imam al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah mengenai hukum bersalaman setelah shalat, serta mengetahui dalil-dalil yang digunakan oleh kedua ulama tersebut dalam menetapkan hukum bersalaman setelah shalat. Penelitian ini menggunakan kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Dalam penelitian ini penulis menggunakan data kualitatif. penulis juga menggunkan pendekatan deskriftif-kompratif. Adapun subyek penelitian pada skripsi penulis adalah Imam al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah. Sedangkan objek pada skripsi penulis adalah hukum bersalaman setelah shalat fardhu. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder, maupun tersier. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan metode pustaka (Library Research) yaitu studi kepustakaan yang tidak membutuhkan adanya lokasi. Adapun teknik analisis data yaitu penulis menggunkan kompratif (perbandingan). Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pendapat Imam al-Nawawi tentang hukum bersalaman setelah shalat adalah suatu perbuatan yang dianjurkan, karena pada dasarnya bersalaman adalah sunnah. Walaupun tidak ada dalil yang pasti terhadap anjuran bersalaman setelah shalat, tapi ini tidak mengapa untuk dilakukan. Sebab, hal ini termasuk dalam muamalah yang sunnah dilakukan. Kedua, pendapat Imam Ibnu Taimiyyah tentang hukum bersalaman setelah shalat adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan bahkan dikatakan bid’ah karena in tidak ada dasar hukum dan dalilnya dan tidak ada contoh dari Nabi SAW. Ketiga, dari kedua pendapat tersebut penulis lebih condong kepada pendapat Imam al-Nawawi, karena ia dengan jelas menekankan atau menganjurkan bersalaman setelah shalat, sebab ada sahabat yang melakukan praktik bersalaman setelah shalat, dan ini termasuk dalam muamalah karena dilakukan di luar shalat, bukan di dalam shalat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Mr. doni s | ||||||||||||
| Date Deposited: | 05 Jun 2025 01:17 | ||||||||||||
| Last Modified: | 05 Jun 2025 01:17 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/88381 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
