JULIA NOVITA SARI, - (2025) TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI JULIA NOVITA SARI.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (895kB) |
Abstract
ABSTRAK Julia Novita Sari, (2025): Tinjauan Yuridis Atas Pemberian Ganti Rugi Terhadap Korban Salah Tangkap Pe$ne$litian skripsi ini dilatarbe$lakangi ole$h banyaknya kasus korban salah tangkap yang te$rjadi se$tiap tahunnya di Indone$sia. Dalam banyak kasus orangorang yang tidak be$rsalah ditangkap dan dipaksa untuk me$ngakui tindakan yang tidak me$re$ka lakukan. Dalam konte$ks ini, ne$gara me$miliki ke$wajiban untuk me$mbe$rikan pe$rlindungan dan ke$pastian hukum bagi korban salah tangkap, salah satunya me$lalui pe$mbe$rian ganti ke$rugian. Ganti kerugian merupakan hak korban karna kesalahan yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini te$lah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pe$raturan Pe$me$rintah Nomor 92 Tahun 2015. Namun, terdapat ketidakharmonisasi pada KMK No. 983/KMK.01/1983, yang tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan ketentuan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tujuan pe$ne$litian ini adalah untuk me$nge$tahui tinjauan yuridis te$ntang ganti ke$rugian bagi korban salah tangkap be$rdasarkan Pe$raturan Pe$me$rintah Nomor 92 Tahun 2015 se$rta untuk me$nge$tahui te$rkait pengaturan besaran ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam pe$raturan pe$rundang-undangan di Indonesia Je$nis Pe$ne$litian ini adalah pe$ne$litian yuridis normatif, de$ngan pe$nde$katan pe$rundang-undangan, pe$nde$katan konse$ptual, dan pe$nde$katan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam pe$ne$litian ini adalah bahan hukum prime$r, bahan hukum se$kunde$r, dan bahan hukum te$rsie$r. Te$knik pe$ngumpulan data yang dilakukan me$lalui studi ke$pustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis se$cara kualitatif de$skriptif de$ngan pe$narikan ke$simpulan se$cara de$duktif. Hasil pe$ne$litian ini me$nunjukkan bahwa ganti ke$rugian bagi korban salah tangkap diatur dalam Pe$raturan Pe$me$rintah Nomor 92 Tahun 2015 harus dibayarkan selama 14 hari kerja, namun terdapat ketidaksesuain antara PP 92 Tahun 2015 dengan KMK 983 terkait jangka waktu pembayaran Ganti kerugian menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan bagi korban salah tangkap. Meskipun batas waktu 14 hari telah ditetapkan untuk mempercepat pembayaran, batas waktu tersebut sering tidak realistis karena proses administratif dan pembuktian yang kompleks memerlukan waktu lebih lama. Besaran ganti rugi Pasal 9 PP menyebutkan bahwa ganti kerugian bagi korban salah tangkap berkisar antara Rp500.000 hingga Rp100.000.000. Untuk korban yang mengalami cacat, ganti rugi antara Rp25.000.000 hingga Rp300.000.000, sedangkan bagi korban yang meninggal dunia, ganti rugi ditetapkan antara Rp50.000.000 hingga Rp600.000.000. Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 tidak memuat dasar hitung ganti rugi yang adil, sehingga penetapannya subjektif dan sering tak sesuai dengan kerugian nyata korban salah tangkap. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Ganti Kerugian, Korban Salah Tangkap
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
| Date Deposited: | 29 Apr 2025 06:49 | ||||||||||||
| Last Modified: | 29 Apr 2025 06:49 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/87708 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
