ILHAMUDDIN PURBA, - (2025) PEMBERIAN LAYANAN HUKUM SIDANG KELILING BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN. Skripsi thesis, SYARIAH DAN HUKUM.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (759kB) |
Abstract
Layanan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum, hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum, sebab memperoleh bantuan hukum merupakan bentuk akses terhadap keadilan dan salah satu perwujudan dari bentuk persamaan dihadapan hukum Equality before the law. Pedoman mengenai layanan hukum sidang keliling bagi masyarakat yang tidak mampu di atur dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang berbunyi pengadilan melaksanakan layanan hukum sidang keliling untuk mempermudah setiap warga Negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sebagai stakholder salah satu lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menjamin tersedianya layanan hukum ini, akan tetapi amanat dari Mahkamah Agung tersebut belum terlaksana. Permasalahan pada penelitian ini adalah pemberian layanan hukum sidang keliling bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan kendala yang di hadapi dalam pemberian layanan hukum sidang keliling bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu metode penelitian hukum yang berlaku dan membandingkannya pada apa yang terjadi kenyataan sebenarnya. Dengan tekhnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Kemudian di analisis untuk mengidentifikasi masalah yang kemudian menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian diketahui terkait pemberian layanan hukum sidang keliling di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian belum di laksanakan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Adapun kendala dalam pemberian layanan hukum sidang keliling di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yaitu, kendala hukum minimnya pengawasan dan sanksi, ketidaktersediaan anggaran layanan hukum sidang keliling, kendala fasilitas, sulitnya akses sarana dan prasarana serta luasnya wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kendala SDM Pengadilan dan tingginya jumlah perkara, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait penggunaan aplikasi e-Court serta layanan hukum di pengadilan. Kata Kunci: Layanan Hukum, Masyarakat tidak mampu, Sidang Keliling
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
| Date Deposited: | 16 Apr 2025 06:45 | ||||||||||||
| Last Modified: | 16 Apr 2025 06:45 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/87516 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
