Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PENDAFTARAAN MEREK DAGANG DEPOT AIR MINUM DIKECAMATAN BAGAN SINEMBAH KABUPATEN ROKAN HILIR

Randy Satria (2014) PELAKSANAAN PENDAFTARAAN MEREK DAGANG DEPOT AIR MINUM DIKECAMATAN BAGAN SINEMBAH KABUPATEN ROKAN HILIR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
FM.pdf

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (70kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (92kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
EM.pdf

Download (17kB) | Preview

Abstract

Dengan perkembangan usaha yang ada dikabupaten Rokan Hilir banyak para pedagang atau pengusaha yang ada di kecamatan Bagan Sinembah tidak mendaftarkan merek dagangnya bahkan tidak sedikit dari mereka tidak memakai merek untuk hasil produksinya.Padahal berdasarkan data kependudukan lebih dari setengah penduduk Kecamatan Bagan Sinembah mengantungkan hidupnya pada hasil produksi harian khususnya pada para pengusaha. Kesadaran masyarakat atau pengusaha depot air minum akan pentingnya mendaftarakan merek dagang sangat kurang dengan masih banyaknya masyarakat atau pengusaha depot air minum yang tidak mendaftarkan depot air minumnya pada Disperindag. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran merek dagang. Penelitian yang penulis teliti ini menetapkan, rumusan masalah yaitu tentang pelaksanaan pendaftaraan merek dagang di kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, faktor penghambat dalam pelaksanaaan pendaftaraan merek dagang depot air minum di kecamatan Bagan Sinembah kabupaten rokan hilir dan Upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir agar pelaku usaha depot air minum mendaftarkan merek dagangnya. Metode yang digunakan dalam peneltian ini dilihat dari sudut jenisnya tergolong ke dalam jenis penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan yang bertitik tolak pada data primer yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat dikemukakan bahwa Pelaksanaan pendaftaran merek dagang depot air minum di kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir belum terlaksana secara optimal. Hal ini disebabkan masih sedikitnya permohonan pendaftaran merek dagang yang diajukan di Disperindag Rokan Hilir.Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran merek dagang depot air minum di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir adalah : Pelaku Usaha tidak memahami secara jelas arti pentingnya merek dan prosedur pendaftarannya di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Masih kurangnya sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek oleh Pemerintah kepada masyarakat, khususnya pengusaha, Prosedur pendaftaran merek yang berbelit dan memerlukan waktu yang lama, begitu pula pelaksanaan pendaftaran merek di kecamatan Baga n Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Biaya pendaftaran yang cukup besar, faktor inilah yang menjadi pertimbangan pengusaha depot air minum di Kecamatan bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak mendaftarkan merek dagangnya karena pendaftaran merek memerlukan biaya yang cukup besar. Upaya-Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek pada yaitu: memperkenalkan hak merek kepada masyarakat khususnya pelaku usaha depot air minum di kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.Melakukan sosialisasi secara rutin kepada pelaku usaha depot air minum di kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir, memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran merek dengan begitu pelaku usaha bersemangat untuk mendaftarkan merek dagangnya, Biaya pendaftaran merek harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02- H.01.10 Tahun 1993 Tentang Penetapan Biaya Merek, telah ditentukan bahwa besarnya biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar yaitu yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-HC.01.10 Tahun 1993 yaitu pendaftarannya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 05 Nov 2016 07:32
Last Modified: 05 Nov 2016 07:32
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8701

Actions (login required)

View Item View Item