Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

BATASAN USIA UNTUK MENIKAH DALAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN BKKBN DITINJAU HUKUM ISLAM

ATTIATUL KHAIRIYAH, - (2024) BATASAN USIA UNTUK MENIKAH DALAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN BKKBN DITINJAU HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (960kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI ATTIATUL KHAIRIYAH.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Attiatul Khairiyah (2024): Batasan Usia Untuk Menikah Dalam Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN Ditinjau Hukum Islam Perkawinan pada usia dini masih menjadi masalah di beberapa daerah di Indonesia. Perkawinan pada usia dini dapat berdampak negatif pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Kemudian pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda perkawinan hingga usia yang lebih matang. Oleh BKKBN untuk meminimalkan perkawinan usia anak dalam Pendewasaan Usia Perkawinan disebutkan bahwa usia yang ideal untuk menikah ialah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Ketentuan mengenai usia perkawinan ini memunculkan paradigma bahwa usia yang disebutkan di atas berbeda dengan apa yang tertuang dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada Hukum Islam juga tidak disebutkan secara jelas mengenai batas usia untuk menikah. Sehingga perlu dilihat sejauh mana kesesuaian usia yang disebutkan oleh BKKBN dengan Hukum Islam. Penelitian ini membahas bagaimana batasan usia menikah dalam Pendewasaan Usia Perkawinan menurut BKKBN dan bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang batas usia ideal dalam Pendewasaan Usia Perkawinan menurut BKKBN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, yang diambil dari buku Seri Genre oleh BKKBN serta buku fiqh yang bersangkutan, seperti Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq) dan juga bahan hukum sekunder yang berhungan dengan penelitian, seperti buku dan juga jurnal yang bersangkutan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka, serta diolah dengan metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, verivikasi data, klasifikasi data dan sistemasisasi data yang selanjutnya dianalisis dengan teknik content analysis. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan dalam konteks usia yang ditetapkan oleh BKKBN (21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria), 2 aspek yang dinilai penting yaitu aspek kesiapan fisik dan juga psikologis. Aspek kesiapan fisik pada pernikahan dan kehamilan yang terjadi pada perempuan dibawah 21 tahun dapat meningkatkan berbagai resiko pada kehamilan. Aspek psikologis pada laki-laki yang harus menikah pada usia 25 tahun dilihat dari kedewasaan dan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kehidupannya maupun kehidupan keluarganya. Meskipun dalam Islam tidak disebutkan secara jelas mengenai usia perkawinan, memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan dalam kondisi yang mendukung keselamatan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi individu dan keluarga, yang dapat dicapai dengan menikah pada usia yang lebih matang dan siap secara fisik, mental dan ekonomi. Sehingga tinjauan hukum Islam terhadap usia yang disebutkan oleh BKKBN sejauh ini sejalan dengan hukum Islam, yang sama-sama menekankan pada kesiapan fisik, mental, dan juga sosial seseorang untuk menikah. Kata kunci: Batasan Usia Menikah, BKKBN dan Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionNameNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorHELMI BASRI, -2004077402helmibasri.uinriau@gmail.com
Thesis advisorYUNI HARLINA, -2002068501yuniharlina@uin-suska.ac.id
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Hacked fasih -
Date Deposited: 21 Jan 2025 04:26
Last Modified: 21 Jan 2025 04:28
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/86033

Actions (login required)

View Item View Item