LILI SIMBOLON, - (2025) KEDUDUKAN PUASA RAMADHAN BAGI ORANG YANG LUPA BERNIAT MENURUT IMAM AN-NAWAWI DAN IMAM IBN HAZM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB IV - LILI SIMBOLON.pdf Download (5MB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB IV)
SKRIPSI BAB IV - LILI SIMBOLON.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (751kB) |
Abstract
Puasa mempunyai dua rukun puasa yang menjadi inti dari ibadah tersebut, sehingga tanpa kedua hal tersebut maka puasa menjadi tidak berarti, yaitu niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Menurut jumhur ulama niat merupakan salah satu rukun puasa, dan ada juga beberapa ulama yang mengatakan bahwasanya niat itu masuk pada syarat sah puasa. Oleh karena itu tidak jarang ditemukan masyarakat yang belum mengetahui bahwasanya pendapat mana yang harus diikuti ketika seseorang lupa berniat puasa pada malam harinya. Dalam hal ini ada ulama yang berbeda pendapat, dimana pendapat tersebut sangat kontrofersi dengan pendapat jumhur ulama lainnya. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pendapat Imam An-Nawawi tentang kedudukan puasa ramadhan bagi orang yang lupa berniat. Kedua, untuk mengetahui pendapat Imam Ibn Hazm tentang kedudukan puasa ramadhan bagi orang yang lupa berniat. Ketiga, untuk mengetahui analisis Fiqih Muqaran antara pendapat Imam An-Nawawi dan Imam Ibn Hazm. Jenis penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research). Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu: kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi dan kitab Al-Muhalla karya Ibn Hazm. Dan sumber sekunder yaitu terjemahan kitab al-Majmu` Syarah al-Muhadzab dan al-Muhalla serta buku-buku yang terkait pembahasan dalam penelitian ini. Dan sumber tersier yang dipakai yaitu kamus-kamus, jurnal dan artikel yang terkait pembahasan dalam penelitian ini. Pembahasan dan analisis ini menggunakan metode deskriptif (penjelasan) dan komparatif (perbandingan). Hasil penelitian ini membandingkan dua pendapat ulama Fiqh yang berbeda yaitu antara Imam An-Nawawi dan Imam Ibn Hazm tentang kedudukan puasa ramadhan bagi orang yang lupa berniat. Imam An-Nawawi berpendapat bahwa Jika seseorang lupa berniat puasa ramadhan (pada malam hari) hingga terbit fajar (waktu subuh), maka puasanya tidak sah karena niat disyaratkan pada malam hari. Sedangkan pendapat Imam Ibn Hazm bahwa orang yang lupa berniat di malam hari dan baru teringat di siang hari atau bahkan baru teringat ketika hampir waktu berbuka dan tidak tersisa waktunya kecuali hanya sekedar untuk niat saja maka ia harus berniat puasa pada saat itu juga. Pendapat kedua Imam tersebut sama-sama dikuatkan oleh dalil masing-masing pendapat. Dari dua pendapat tersebut penulis lebih condong kepada pendapat Imam An-Nawawi karena pendapat beliau menggunakan dalil yang dianggap lebih kuat disebabkan dalil tersebut penjelasannya lebih khusus jika dibandingkan dengan dalil yang digunakan Imam Ibn Hazm.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||
Depositing User: | Hacked fasih - | ||||||||
Date Deposited: | 21 Jan 2025 02:16 | ||||||||
Last Modified: | 21 Jan 2025 02:16 | ||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/85954 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |