Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GRATIFIKASI PADA PP NO. 59 TAHUN 2018 TENTANG TARIF BIAYA NIKAH DI LUAR KUA DENGAN PMK RI NO. 227/PMK.09/2021 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI

MARWAN HAMID, - (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GRATIFIKASI PADA PP NO. 59 TAHUN 2018 TENTANG TARIF BIAYA NIKAH DI LUAR KUA DENGAN PMK RI NO. 227/PMK.09/2021 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MARWAN HAMID.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Marwan Hamid (2024): “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Gratifikasi Pada PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Biaya Nikah Di Luar KUA Dengan PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi”. Dalam hukum positif Indonesia pada PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Biaya Nikah Di Luar KUA untuk menghilangkan praktik gratifikasi, akan tetapi disisi lain pemerintah membolehkan gratifikasi dibatasi pada PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana gratifikasi pada PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Biaya Nikah Di Luar KUA dengan PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gratifikasi pada PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Biaya Nikah Di Luar KUA dengan PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Bahan hukum primer yaitu PP No. 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Biaya Nikah Di Luar KUA dan PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi, bahan hukum sekunder yaitu kitab/buku, literatur ilmiah seperti jurnal, dan penunjang yang lainnya. Teknik analisis data menggunakan kajian isi atau yang sering disebut dengan content analysis. Hasil Penelitian ini adalah: (1) PP No. 59 Tahun 2018 tentang tarif biaya nikah di luar KUA Rp600.000 ini telah memiliki payung hukum agar tidak terjadi gratifikasi kepada penghulu sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara, maka sesuatu yang semestinya tercapai, namun tidak sesuai tujuan awalnya untuk menghilangkan praktik gratifikasi, sebab pemerintah telah membolehkan gratifikasi dibatasi Rp1.000.000 pada PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi, meskipun tidak sesuai tujuan awalnya menghilangkan gratifikasi, akantetapi pembolehan gratifikasi ini memberi payung hukum. (2) Tinjauan hukum Islam te.ntang gratifikasi/pemberian me.rupakan bole.h dan bahkan dianjurkan, akan te.tapi jika gratifikasi ke.pada pe.gawai ne.ge.ri dan pe.nye.le.nggara ne.gara dilarang jika te.rdapat me.mpe.ngaruhi ke.pe.ntingan dan tidak atas izin pe.mimpin, namun jika me.laporkan ke.pada pe.mimpin dan pe.mbe.rian murni atas hadiah dan tidak me.mpe.ngaruhi ke.pe.ntingan dipe.rbole.hkan. Maka pada pada PMK RI No. 227/PMK.09/2021 Te.ntang Pe.nge.ndalian Gratifikasi me.nge.nai pe.mbole.han te.rse.but me.rupakan izin dari pe.mimpin jika dibatasi Rp1.000.000 dan tidak me.mpe.ngaruhi ke.pe.ntingan. Kata kunci: Gratifikasi, Hukum Islam, PP, PMK, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionNameNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorJUMNI NELLY, --jumni.ne.lly@uin-suska.ac.id
Thesis advisorMUTASIR, --mutasir@uin-suska.ac.id
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Hacked fasih -
Date Deposited: 16 Jan 2025 01:04
Last Modified: 16 Jan 2025 01:04
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/85610

Actions (login required)

View Item View Item