MUHAMMAD RIDWAN, - (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM PADA PEN.OLAKAN PERM.OH.ONAN DISPENSASI NIKAH PADA N.OM.OR PERKARA 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Ridwan, (2024): Analisis Putusan Hakim Pada Pen.olakan Perm.oh.onan Dispensasi Nikah Pada N.om.or Perkara 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk Di Ind.onesia usia diperb.olehkan menikah diatur dalam Undang-undang N.o. 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun ada aturan dispensasi nikah yang sesuai dengan Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam Putusan No. 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk menolak permohonan dispensasi nikah dikarenakan jarak usia laki-laki dan perempuan terlalu jauh. Permasalahan yang ingin diteliti yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan penolakan permohonan dispensasi nikah dan bagaimana analisis putusan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Teluk Kuantan berdasarkan putusan perkara No. 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk. Penelitian ini merupakan Penelitian Pustaka (library research) dengan data primer yaitu Putusan No. 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk, dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi, kitab dan peraturan perundang-undangan. Dalam menganalisis data peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi nikah ini adalah kondisi anak pemohon yang masih di bawah umur (17 tahun) untuk melangsungkan pernikahan karena dianggap belum siap secara fisik, psikologis maupun finansial serta jarak usia kedua mempelai terlalu jauh yaitu 31 tahun (laki-laki berusia 48 tahun dan perempuan berusia 17 tahun). Alasan penolakan hakim berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yaitu pertimbangan hukum, pertimbangan syar‟i, pertimbangan yuridis, pertimbangan kesehatan anak dan pertimbangan psikologis anak. Hukum Islam membenarkan pertimbangan dan putusan yang diambil oleh hakim, karena apabila hendak melangsungkan pernikahan seseorang harus sudah baligh dan mampu. Pertimbangan yang dilakukan hakim dalam memutus permohonan dispensasi nikah ini adalah demi menghasilkan putusan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci: Analisis, Dispensasi Nikah, Putusan
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | Hacked fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 15 Jan 2025 02:07 | ||||||||||||
Last Modified: | 15 Jan 2025 02:07 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/85520 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |