NURUL ALISA, - (2024) PENGAWASAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA RANTAU SAKTI KECAMATAN TAMBUSAI UTARA KABUPATEN ROKAN HULU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Nurul Alisa (2024): Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Pengawasan yang dilakukan oleh BPD sebagai wakil dari masyarakat yang ada di Desa Rantau Sakti melalui pengawasan, pemantauan dan ikut serta dalam musyawarah desa yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa, namun hal ini tidak dilakukan oleh perangkat desa di Desa Rantau Sakti sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh BPD terhadap pengelolan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 di Desa Rantau Sakti, serta apa kendala yang dihadapai oleh BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Desa Rantau Sakti. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empris yang langsung dilakukan di lapangan. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat. Sedangkan Objek penelitian ini adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh BPD. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan alat pengumpul data berupa observasi, wawancara, dan studi pustaka, serta dengan analisis data secara kualitatif, yakni menjelaskan dengan sistematis dan rinci sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan pengawasan oleh BPD terhadap pengelolan keuangan desa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 di Desa Rantau Sakti, yakni pengawasan terhadap perencanaan kegiatan dan anggaran, pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa, serta pengawasan secara administrasi yakni laporan pelaksanaan APB Desa. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh BPD, maka pada setiap pengawasan yang dilakukan masih ada kekurangan yang perlu dilakukan evaluasi, terutama yang berhubungan dengan administrasi dalam pelaporan terhadap penggunaan APB Desa. Kendala yang dihadapai oleh BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Desa Rantau Sakti, antara lain adalah kurang koordinasi antara kepala desa dan BPD, karena kepala desa cenderung membuat keputusan sendiri, kemudian masih rendahnya sumber daya manusia anggota BPD dalam melakukan pengawasan, serta kurangnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kinerja kepala desa. Kata Kunci: Pengawasan, BPD, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 06 Dec 2024 08:09 | ||||||||||||
Last Modified: | 06 Dec 2024 08:09 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/84760 |
Actions (login required)
View Item |