FAIRUZ ALFARIDZI, - (2024) MEKANISME PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SIAK). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (490kB) |
||
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Penyelesaian tindak pidana, khususnya terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menjadi sorotan masyarakat dengan adanya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini merujuk pada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan mengklasifikasikan KDRT yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Dengan nilai kerugian maksimal Rp 2.500.000 dan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun, peraturan tersebut memfasilitasi penyelesaian tindak pidana KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti, implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Siak dan mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Serta manfaat penelitian diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur serta dapat menjadi kajian informasi bagi fakultas hukum,penegakan hukum dan masyarakat umum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan efektivitas hukum, dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, Sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme peraturan belum sepenuhnya efektif, peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mensyaratkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di Kejaksaan Negeri Siak, dari 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga antara tahun 2021 hingga 2023, hanya 2 kasus yang memenuhi syarat untuk mekanisme ini, dengan 1 kasus berhasil dilaksanakan menggunakan mekanisme keadilan restorative, serta kasus lainnya tidak terlaksana karena tidak adanya kesepakatan kedua pihak beserta keluarga. Faktor-faktor seperti keterbatasan SDM, waktu, biaya, dan komunikasi menjadi hambatan utama dalam mekanisme restorative justice untuk kasus-kasus tersebut. . Kata Kunci: Mekanisme, Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum > 001 Ilmu Pengetahuan > 001.42 Metode Riset | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 26 Jul 2024 04:49 | ||||||||||||
Last Modified: | 26 Jul 2024 04:50 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83567 |
Actions (login required)
View Item |