FIVIEN AMRISYAH, - (2024) PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS I B. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI FIVIEN AMRISYAH.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (599kB) |
Abstract
ABSTRAK Fivien Amrisyah, (2024) : Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Pembuktian Perkara Perdata Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata dengan objek sengketa tanah untuk melakukan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan, agar hakim dapat melihat secara langsung objek perkara dan memperoleh kepastian terkait objek perkara tersebut. Pemeriksaan setempat dilakukan karena hakim tidak yakin akan suatu objek sengketa seperti tanah dikarenakan berbagai hal seperti surat kepemilikan yang tidak jelas, tidak adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun isi gugatan yang kabur sehingga hakim dapat melakukan persidangan di objek sengketa dengan tujuan membuktikan benar tidaknya tanah yang disengketakan. Seluruh fakta atau informasi yang diperoleh hakim di lokasi, langsung menjadi pengetahuan tersendiri bagi hakim. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dalam pembuktian perkara perdata sengketa tanah dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Jenis metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi pustaka. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses alur Pemeriksaan Setempat dimulai dari hadirnya para pihak, datang ke tempat barang terletak/objek sengketa, panitera membuat acara, membuat akta pendapat sesuai dengan pasal 211 RV. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat dijelaskan bahwa perkara atas barang yang tidak bergerak seperti tanah maka hakim mengadakan Pemeriksaan Setempat ke tempat objek perkara berada dan biaya yang dikeluarkan saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat akan di tanggung oleh pihak Penggugat atau Tergugat. Namun dalam proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di temukan kendala yaitu seperti lokasi objek sengketa yang jauh dan sulit terjangkau. Dan juga ditambah dengan biaya Pemeriksaan Setempat yang cukup besar yang menyulitkan para pihak untuk dapat melakukan Pemeriksaan Setempat. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemeriksaan Setempat , Sengketa Tanah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 25 Jul 2024 04:43 | ||||||||||||
Last Modified: | 25 Jul 2024 04:46 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83532 |
Actions (login required)
View Item |