ABDUL HADI, - (2024) PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI KABUPATEN ROKAN HILIR BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1B). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV-10.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text (BAB V)
BAB IV-3.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (449kB) |
Abstract
Sidang Keliling merupakan sidang yang di laksanakan di luar Gedung pengadilan yang mana hukum acara yang di pakai masih sama dengan hukum acara yang biasa di terapakan di dalam gedung pengadilan dan dikhususkan daerah terpencil yang jauh dari kantor pengadilan, akan tetapi masih termasuk wilayah yuridiksinya. Pengadilan Agama Ujung Tanjung kelas 1b melaksanakan sidang keliling berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015, dalam tata caranya berpedoman pada Surat Kepuutsan Ketua Muda Mahkamah Agung nomor : 01/SK/TUADA/-AG/I/2013. masih banyak masyarakat yang belum paham tentang persidangan, sehingga membuat kesulitan bagi para pemberi layanan saat sidang keliling dilasanakan. Dengan ini, bagaimana Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama di Kabupaten Rokan Hilir? Apa faktor pendukung dan pengahambat dalam pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama di Kabupaten Rokan Hilir? Jenis penelitian yang berbentuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yang sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara yang didapati langsung dari narasumber. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan sidang keliling dilakukan sebagaimana sidang di kantor Pengadilan Agama yaitu melalui pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pembayaran, tahap pemeriksaan sidang keliling, tahap pembuktian sidang keliling, tahap kesimpulan, tahap penetapan, penundaan sidang. Sidang keliling di laksanakankan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan, tanpa menyalahkan hukum acara yang berlaku. Faktor pendukung antara lain para pihak yang kooperatif, kerjasama instansi yang baik, antusiasme masyarakat, sedangkan faktor penghambatnya yaitu keterbatasan anggaran keterbatasan waktu, sarana prasarana, kurangnya sosialisasi ke masyarakat, , kurangnya pemahaman masyarakat dalam persidangan di pengadilan dan sebagian kecil masyarakat merasa malu, karena sidang di laksanakan dekat daerahnya. Kata kunci : Pelaksanaan, Sidang Keliling, Pengadilan Agama i
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 24 Jul 2024 05:22 | ||||||||||||
Last Modified: | 24 Jul 2024 05:22 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83280 |
Actions (login required)
View Item |