M. ARIF RISWANDA, - (2024) ANALISIS HAK KONSTITUSIONAL PENDIDIKAN WARGA NEGARA BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
SKRIPSI BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (600kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yakni “untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” itu, secara implisit, sesungguhnya melekat pengakuan akan hak atas pendidikan bagi setiap warga negara. Dilihat dari perspektif perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia, saat ini telah diterima luas pandangan yang menyatakan pendidikan sebagai elemen dasar hak konstitusional. Karena itu, saat ini, hak atas pendidikan secara universal dinyatakan sebagai hak yang wajib dipenuhi. Dalam konteks itu, terlihat jelas betapa visionernya pandangan dan pemikiran para pendiri bangsa ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (consept approach). Analisis data penelitian ini adalah analisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan, perkembangan hak-hak asasi manusia yang semula berasal dari doktrin tentang hak-hak alamiah berkembang menjadi hak-hak konstitusional tatkala hak-hak tersebut dimasukkan sebagai bagian dari konstitusi banyak negara. Penelitian ini menemukan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan hak pendidikan, ada sejumlah prinsip dasar yang harus diperhatikan yaitu, Pendidikan, sebagai hak konstitusional yang merupakan bagian dari positive rights, mewajibkan negara untuk membuat kebijakan umum yang setiap saat makin mendekatkan pemenuhan atau penikmatan secara maksimum. Dengan melaksanakan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan menjadi investasi bagi negara untuk menjadi negara maju.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||
Date Deposited: | 23 Jul 2024 01:40 | ||||||||
Last Modified: | 23 Jul 2024 01:40 | ||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83223 |
Actions (login required)
View Item |