DONI RAMADHAN, - (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (657kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (6MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Doni Ramadhan (2024) : Impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Di Kabupaten Indragiri Hilir Pada 10 Maret 2023 silam, diberitakan di HaluanRiau.co bahwasannya ada aparat kepolisian lalu lintas menertibkan pengguna sepeda listrik yang menggunakan jalanan umum sebagai tempat berkendara sehari-hari untuk beraktifitas sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dimana pengguna sepeda listrik hanya boleh di gunakan sesuai lajur yang sudah di sediakan namun belum regulasi lanjutan tentang peraturan menteri tersebut, sehingga tidak adanya fasilitas penunjang penggendara sepeda listrik seperti lajur khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan apa faktor yang menghambat terlaksananya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Metode análisis data menggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif. Dalam penarikan kesimpulan digunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwasannya belum terlaksananya Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Indragiri Hilir. Penyediaan lajur sepeda listrik dapat dikatakan belum terealisasikan atau gagal dikarenakan aktor-aktor kebijakan tidak memahami perumusan kebijakan terkait lajur khusus sepada listrik tersebut dan belum terbentuknya regulasi terkait penetapan lajur khusus sepeda listrik disebabkan oleh beberapa faktor penghambat. Faktor penghambat terlaksananya Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 ialah dikarenakan faktor hukum yang tidak kokoh, belum adanya regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian ada faktor lingkungan yakni tidak adanya fasilitas penunjang untuk menyediakan lajur tersebut dan terakhir ada faktor anggaran, anggaran yang ada lebih dipentingkan untuk proyek lain. Kata kunci : Implementasi, Negara Hukum, Sepeda Listrik
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 22 Jul 2024 03:02 | ||||||||||||
Last Modified: | 22 Jul 2024 03:02 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83184 |
Actions (login required)
View Item |