AFFIFAH TAZKIA PARAMYTHA ELRAZI, - (2024) NAFKAH MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEREMPUAN: ANALISIS KETENTUAN SEMA NO. 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB V)
BAB V-1.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (735kB) |
||
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV-9.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
xi ABSTRAK Affifah Tazkia Paramytha Elrazi (2024): “Nafkah Mut’ah dalam Perkara Cerai Gugat sebagai Perlindungan Terhadap Hak Perempuan: Analisis Ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2018 Perspektif Maqashid Syariah” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya SEMA No. 3 Tahun 2018 yang mengakomodir PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang memberikan perlindungan hukum baru bagi para perempuan pencari keadilan, termasuk bagi istri yang mengajukan cerai gugat. Melalui SEMA ini, istri yang mengajukan cerai gugat berhak untut menuntut hak-haknya, seperti nafkah iddah dan mut’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis SEMA No. 3 Tahun 2018 dan ditinjau dari segi maqashid syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus mengkaji peraturan-peraturan atau bahan hukum yang lain, dan termasuk ke dalam jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dengan menganalisis SEMA No. 3 Tahun 2018. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, terdiri dari bahan hukum primer diperoleh melalui UUD 1945, UU Perkawinan, UU Mahkamah Agung, UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), PERMA No. 3 Tahun 2017, SEMA No. 3 Tahun 2018 dan SEMA No. 2 Tahun 2019. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, karya-karya ilmiah dan juga hasil-hasil penelitian terdahulu. Bahan hukum tersier diperoleh dari ensiklopedia, kamus dan lainnya yang masih relevan dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah: pertama, SEMA No. 3 Tahun 2018 memberi kelapangan bagi hakim untuk menetapkan nafkah mut’ah dalam cerai gugat, dimana dalam penetapan nafkah mut’ah ini berdasarkan kepatutan dan kemampuan suami. hak Kedua, landasan filosofis penetapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 ialah kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah adalah untuk mencegah mafsadah atau mudharat. Ketiga, pemberian nafkah mut’ah pada perkara cerai gugat yang diatur oleh SEMA No. 3 Tahun 2018, sejalan dengan maqashid syariah yaitu untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga harta (hifz al-mal), serta termasuk kedalam kategori maqashid juz’iyyah karena fokusnya adalah persoalan perlindungan perempuan dalam perceraian gugat. Kata Kunci: Nafkah Mut’ah, Cerai Gugat, Maqashid Syariah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum > 001 Ilmu Pengetahuan > 001.42 Metode Riset | ||||||||||||
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga | ||||||||||||
Depositing User: | pps - | ||||||||||||
Date Deposited: | 20 Jul 2024 07:30 | ||||||||||||
Last Modified: | 20 Jul 2024 07:30 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/82894 |
Actions (login required)
View Item |