NURAINI RITONGA, - (2024) WEWENANG PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR8TAHUN 2021TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADlLAN RESTORATIF (STUDI KASUSDI POLISI SEKTORBUKIT RAYA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (630kB) |
||
|
Text
SKRIPSI NURAINI RITONGA.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Nuraini Ritonga, (2024) : Wewenang Penyidik Polri Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penenganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative (Studi Kasus Polisi Sektor Bukit Raya) Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi Penyelesaian Tindak Pidana dengan mengedepankan keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, namun kenyataaan nya Restorative Justice di Polsek Bukit Raya belum menerapkan Restorative Justice sesuai dengan Bab 1 Pasal 2 ayat (1) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wewenang penyidik Polri dalam Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian, dan Apa saja kendala Wewenang Polri dalam Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan Pengumpulan Data dengan Triangulasi Teknik, Pelaksanaan analisis data pada penelitian kualitatif merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa salah satu tanggung jawab penyidik polisi Polsek Bukit Raya adalah menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui keadilan Restorative. Yang berarti mengupayakan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui perdamaian kedua belah pihak. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Namaun terhadap Tindak Pidana Pencurian di Polsek Bukit Raya, Pelaksanaannya masih belum efektif. Karena, menurut data lapangan, dari 21 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2024, terdapat 23 pencurian yang memenuhi persyaratan materil dan secara hukum dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Namun, hanya 11 kasus pencurian yang diselesaikan dengan Restorative Justice.Beberapa faktor, seperti pengetahuan masyarakat, terus menghambat pelaksanaan hukum Restorative Justice di Polsek Bukit Raya. Kata kunci: Wewenang Penyidik Polri, Restorative Justice, Pencurian
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 20 Jul 2024 03:09 | ||||||||||||
Last Modified: | 20 Jul 2024 03:10 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/82782 |
Actions (login required)
View Item |