AGUNG RIO SETIAWAN, - (2024) TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (421kB) |
||
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian tentunya harus memenuhi alasan atau pertimbangan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun di lapangan ada penghentian penyidikan dilakukan tanpa berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam peraturan Kapolri, sebagaimana penetapan korban kecelakaan yang meninggal dunia sebagai tersangka, maka perkaranya otomatis dihentikan. Sedangkan orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Perkara Pidana, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan dari sifatnya adalah deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, sedangkan cara mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah berdasarkan studi terhadap perundang-undangan, pendapat ahli yang berupa buku-buku dan literatur lainnya, serta analisis data dilakukan secara kualitatif yakni penulis mengolah dan menyajikan dalam bentuk uraian kalimat yang sistematis yang berhubungan dengan masalah penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, tinjauan yuridis penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, harus dilakukan melalui gelar perkara, untuk menentukan suatu perkara pidana dapat dilanjutkan atau tidak. Penghentian penyidikan juga harus memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum. Artinya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus didasarkan kepada peniulaian yang matang, dan tidak karena ada kepentingan tertentu, agar perkaranya tidak dilanjutkan ke penuntut umum dan ke pengadilan. Sedangkan akibat hukum terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya, bahwa pihak yang merada dirugikan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka tindakan kepolisian tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi pihak yang merasa perkaranya harus dilanjutkan. Selanjutnya penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian tanpa dasar yang jelas, maka akan memberikan penilaian yang kurang baik bagi masyarakat, karena penghentian penyidikan tersebut dirasa ada kepentingan tertentu, atau untuk membela seseorang agar perkaranya tidak dilanjutkan. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Penghentian Penyidikan, dan Kepolisian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum > 001 Ilmu Pengetahuan > 001.42 Metode Riset | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 19 Jul 2024 04:38 | ||||||||||||
Last Modified: | 19 Jul 2024 04:40 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/82569 |
Actions (login required)
View Item |