RISA AGUSTIN, - (2024) PRAKTIK TUKAR TAMBAH EMAS PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Pasar Selasa Panam Pekanbaru). Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (13MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (716kB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya tsansaki tukar tambah emas antara konsumen dengan pemilik toko emas dengan adanya biaya penambahan. Seharusnya dalam jual beli emas pembeli tidak boleh membelinya dengan menambahkan harga untuk mencegah terjadinya riba. Transaksi pertukaran menurut hukum Islam harus adil dan tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tukar tambah emas di Pasar Selasa Panam Pekanbaru dan bagaimana perspektif Fiqih Muamalah terhadap praktik tukar tambah emas di Pasar Selasa Panam Pekanbaru. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik tukar tambah emas di Pasar Selasa Panam Pekanbaru dan Untuk mengetahui bagaimana perspekif fiqih muamalah terhadap praktik tukar tambah emas di Pasar Selasa Panam Pekanbaru. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Populasi dalam penelitian ini berjumlah 15 orang, sampel dalam penelitian ini 8 orang dari pemilik toko emas dan 7 orang dari konsumen toko emas dengan menggunakan teknik total sampling. Sumber data ini diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik tukar tambah emas pada toko emas di pasar selasa Panam Pekanbaru sebelum terjadinya kesepakatan penukaran, telah dijelaskan secara transparan bahwa penambahan biaya digunakan untuk pencucian emas serta upah jasa pembuatan model emas terbaru. Untuk kasus ini, jika emas beratnya diketahui, dan ditukar dengan ada tambahan, maka transaksi ini dibolehkan, karena kelebihan yang diberikan sebagai ganti dari proses produksi, dan tujuannya bukan untuk kamuflase atau menyamarkan riba. Sebagaimana Allah SWT telah memberikan rambu-rambu bahwa transaksi dibolehkan dalam Islam, asalkan tidak ada transaksi yang akan saling merugikan atau adanya kecurangan antara yang satu dengan lainnya baik penjual atau pembeli. Kata kunci: Tukar tambah, Emas, Fiqih Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 17 Jul 2024 03:42 | ||||||||||||
Last Modified: | 17 Jul 2024 03:44 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/82053 |
Actions (login required)
View Item |