VALA BALQIS, - (2024) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP UPAH HASIL PANEN CABAI MENGGUNAKAN SISTEM JIZAF (Studi Kasus Di Kebun Ibu Amel Jorong Sikaladi, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (12MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (748kB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya sistem upah dalam hasil panen cabai menggunakan sistem jizaf seperti ada kekeliruan serta ketidakjelasan penimbangan atau ukuran pasti pada berat dari hasil panen cabai untuk dijadikan upah kepada pekerja yang memanen hasil dikebun Ibu Amel. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan upah hasil panen cabai dengan menggunakan sistem jizaf dan bagaimana menurut Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan upah hasil panen cabai menggunakan sistem jizaf di kebun Ibu Amel Jorong Sikaladi Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan upah hasil panen cabai menggunakan sisten jizaf dan untuk mengetahui bagaimana menurut Fiqh Muamalah terhadap upah hasil panen cabai menggunakan sistem jizaf di kebun ibu Amel, Jorong Sikaladi, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Prvinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Populasi berjumlah 5 orang, sampel dalam penelitian ini 4 orang pekerja yang bertugas memanen hasil kebun dan 1 orang dari pihak pemilik kebun. Menggunakan teknik Total Sampling, sumber data primer yang didapatkan dari hasil wawancara yaitu responden dari informan pemilik kebun dengan pekerja dikebun. Data sekunder yang didapatkan dari pihak di kebun Ibu Amel berupa data pekerja. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode analisanya adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa sistem upah hasil panen cabai menggunakan sistem Jizaf di kebun Ibu Amel Jorong Sikaladi terdapat adanya ketidakjelasan atau ketidakpastian hasil yang didapatkan bagi pekerja dari pemilik kebunnya, karena tidak ada kejelasan yang pasti terhadap ukuran atau penimbangan hasil panen cabai untuk upah pekerja atau buruh tani. Jika ditinjau dari segi rukun sahnya ijarah maka akad tersebut batal karena ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi secara sempurna. Namun secara umum pelaksanaanya sudah sesuai dengan prinsip Muamalah karena ada kesesuaian dan menjadi adat kebiasaan yang sudah dipraktekkan dari dulu. Maka dari itu pelaksanaan upah bagi tenaga kerja di kebun ibu Amel ini hukumnya sah atau Mubah (dibolehkan). Kata kunci: Upah, Jizaf, Fiqih Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 17 Jul 2024 03:39 | ||||||||||||
Last Modified: | 17 Jul 2024 03:39 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/82017 |
Actions (login required)
View Item |