MUHAMMAD RINANDA MATONDANG, - (2024) AKAD IJARAH PEKERJA TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI DESA BATU MADINDING KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL DI TINJAU FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (12MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (923kB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Rinanda Matondang (2024): Akad Ijarah Pekerja Tambang Emas Tradisional Di Desa Batu Madinding Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Di Tinjau Fiqih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh akad ijarah pekerja tambang emas tradisional di desa Batu Madinding yag terdiri dari pekerja tetap dan juga pekerja yang tidak tetap. Dalam penelitian ini adanya ketidaksesuaian sistem pemberian upah kepada pekerja yag tidak tetap dengan anggota pekerja lainnya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pelaksanaan akad ijarah pada pekeja tambang emas tradisional di Desa Batu Madinding dan juga bagaimana pandangan Fiqih Muamalah terhadap penerapan akad ijarah pada pekerja tambang emas tradsional di Desa Batu Madinding Kecamatan Batang Natal. Metode penelitian ini meliputi dari jenis penelitian lapangan (Field research) dalam melakukan pengumpulan data menggunakkan Teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian menggunakan Total sampling yang berjumlah 18 orang yang terdiri dari 3 orang pemilik tanah, 3 orang pemilik mesin dan 12 orang pekerja. Analis data menggunakan Deskriftif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pekerja yang ada di tambang emas tradisional di Desa Batu Madinding Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal terbagai dalam dua pekerja, pekerja tetap dan juga pekerja yang tidak tetap. Akad ijarah terhadap pekerja tetap dilakukan diawal secara lisan dan saling menguntungkan diantara pemilik mesin dan juga pekerja tetap sedangkan pekerja yang tidak tetap akad ijarah tidak ada dilakukan akan tetapi gaji selalu diberikan. Pandangan fiqih muamalah menjelaskan bahwa akad ijarah memiliki kedudukan yang mesti dilakukan, dimana ada 4 rukun yang harus dilakukan dalam melakukan akad ijarah terhadap para pekerja tetap sudah sesuai dengan rukun, dalam pandangan fiqih muamalah terhadap pekerja yang tidak tetap juga mesti melakukan akad ijarah meskipun gaji selama pekerjaan selalu diterima, akan tetapi akad ijarah menjadi pegangan agar terhindar dari perbuatan gharar. Kata Kunci: Akad Ijarah, Pekerja, Tambang Emas Tradisional, Fiqih Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 16 Jul 2024 01:39 | ||||||||||||
Last Modified: | 16 Jul 2024 01:39 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/81768 |
Actions (login required)
View Item |