WALDI ALHUDRI, - (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP KEWENANGAN PERADILAN UMUM MENUNDA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Waldi Alhudri, (2024): Tinjauan Yuridis Terhadap Konsep Kewenangan Peradilan Umum Menunda Pemilihan Umum Di Indonesia Skripsi ini dilatarbelakangi adanya sebuah putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menangani kasus perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini yang di putuskan oleh Pengadilan Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dimana dalam amar putusan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri kerena dalam kasus ini yang lebih berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ialah Bawaslu dan PTUN. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui konsep kewenangan peradilan umum menunda Pemilu di Indonesia serta kompetensi Pengadilan Negeri dalam memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Oleh karena itu perlu di rumuskan dan bagaimana tinjauan yuridis konsep kewenangan peradilan umum menunda pemilihan umum di Indonesia, dan bagaimana kompetensi absolut pengadilan negeri dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh KPU. Penelitian ini berbentuk hukum Normatif, yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknis analisa data tersebut menerapkan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach), dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa konsep kewenangan peradilan umum menunda Pemilihan Umum di Indonesia secara hukum, pengadilan tidak berwenang sama sekali dalam hal menunda pemilihan umum di Indonesia. Karena lembaga yang berwenang ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan mengamandemenkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Di dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di jelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamaah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa Pemilu. Mengenai kompetensi Pengadilan Negeri yang memutus perkara perbuatan melanggar hukum oleh KPU ini juga dinilai tidak tepat karena dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan. Yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) semestinya sudah menggugurkan segala argumentasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Partai PRIMA. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Peradilan, Pemilihan Umum
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 09 Jul 2024 06:43 | ||||||||||||
Last Modified: | 09 Jul 2024 06:45 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/80949 |
Actions (login required)
View Item |