ROBBIATUL ADDAWIYAH, - (2024) HUKUM PEMANFAATAN POHON DAN BUAH-BUAHAN DI PEKARANGAN RUMAH YANG DI SEWA (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM AL-SYAFI’I). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI ROBBIATUL ADDAWIYAH.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “HUKUM PEMANFAATAN POHON DAN BUAH-BUAHAN DI PEKARANGAN RUMAH YANG DI SEWA (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM AL-SYAFI’I)”. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i dalam menetapkan hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa, Menurut Imam Malik, akad menggunakan nasikh mansukh yaitu menghapus dalil-dalil yang membolehkan sewa tanah. Sedangkan menurut Imam Al-Syafi’i dalam menghukumi sewa tanah adalah dengan menggunakan qiyas, Imam Al-Syafi’i mengqiyaskann pembayaran sewa tanah bukan hanya dari sesuatu yang keluar dari tanah tersebut yang berupa buah atau hasil tanaman saja, akan tetapi membolehkan dibayarkan dengan apapun juga yaitu bisa berupa uang, dirham atau yang lainnya. Rumusan masalah penelitian ini. Bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafi’i mengenai hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa? Bagaimana metode istinbath dari dalil yang di gunakan Imam Malik dan Imam al-Syafi’i mengenai hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa? Bagaimana analisis fiqih muqaran antara Imam Malik dan Imam al-Syafi’i mengenai hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa? Hasil dari penelitian ini bahwa menurut pendapat Imam Malik, hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa tidak boleh di lakukan. Karena, akad seperti ini adalah jalan menuju muzara’ah dengan sesuatu yang telah ditentukan dari hasil tanah tersebut. Sedangkan Imam Al-Syafi’i mengatakan bahwa hukum pemanfaatan pohon dan buah-buahan di pekarangan rumah yang di sewa di bolehkan sesuai ketentuan yang telah di jelaskan selama sewa menyewa tersebut bukan termasuk hal-hal yang di larang oleh syar’i.Metode Istinbaṭ hukum yang dilakukan oleh Imam al-Syafi’i dalam menghukumi sewa tanah adalah dengan menggunakan Qiyās, Imām al-Syafi’i mengqiyaskan pembayaran sewa tanah bukan hanya dari sesuatu yang keluar dari tanah tersebut yang berupa buah atau hasil tanaman saja, akan tetapi membolehkan dibayarkan dengan apapun juga yaitu bisa berupa uang, dirham atau yang lainnya. Sedangkan Metode Istinbath hukum yang dilakukan Imam Malik menggunakan nasikh mansukh yaitu menghapus dalil-dalil yang membolehkan sewa tanah. Jadi dalil-dalil yang membolehkan sewa tanah telah dihapus dengan dalil-dalil yang melarang sewa tanah.Berdasarkan dari ketentuan di atas, pendapat yang paling kuat dansesuai rasional ialah pendapat dari Imam Malik. Adapun pendapat Imam Malik menerangkan bahwa: “Pohon yang sudah ada sebelum penyewa datang, pemilik rumah berhak atas seluruh manfaat pohon, termasuk buahnya. Dan penyewa tidak berhak atas manfaat pohon, meskipun ia yang merawat pohon tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 09 Jul 2024 03:47 | ||||||||||||
Last Modified: | 09 Jul 2024 03:49 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/80896 |
Actions (login required)
View Item |