Hafidz Syahputra, - (2024) Transaksi Jual Beli Aset Game Online Berbasis NFT (Non Fungible Token) Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Hafidz Syahputra (2024): Transaksi Jual Beli Aset Game Online Berbasis NFT (Non Fungible Token) Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah Penelitian ini dilatar belakangi dengan hukum Islam yang jelas terhadap transaksi jual beli aset game NFT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme dari transaksi jual beli aset game online berbasis NFT (Non Fungible Token), dan bagaimana hukum dari praktik jual beli aset game online berbasis NFT ditinjau dari Fiqh Muamalah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli Aset Game Online berbasis NFT (Non Fungible Token) dan Untuk mengetahui tinjauan Fiqh Muamalah terhadap transaksi jual beli Aset Game Online berbais NFT (Non Fungible Token). Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) yang menggunakan pendekatan normatif, yakni dengan mengkaji dan menelaah bahan literatur yang dijadikan subjek atau bahan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini. Yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun metode pengumpulan data ysng digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data logika deduktif. Logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian dianalisa menggunakan deskriptif kualitatif dan menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme transaksi jual beli aset game online berbasis NFT (Non Fungible Token) adalah dengan menjual akun game online tersebut atau dengan menjualnya pada marketplace NFT yang tersedia pada masing-masing game NFT dan membelinya dengan mata uang Kripto. Dalam tinjauan Fiqh Muamalah praktik jual beli aset game online berbasis NFT (Non Fungible Token) dianggap sah apabila tidak ada hal yang mengharamkannya. Namun, game online yang mengandung unsur maysir (judi) didalamnya maka jual belinya menjadi tidak sah. Begitu juga dengan transaksi game NFT menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency maka transaksi tersebut dianggap haram menurut ijtima’ ulama Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 karena mengandung unsur gharar, dharar, dan maysir dan tidak sah menurut undang-undang Nomor 7 tahun 2011. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli secara sempurna. Kata Kunci: Game NFT, Jual Beli, Fiqh Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 03 Jun 2024 04:06 | ||||||||||||
Last Modified: | 03 Jun 2024 04:06 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78986 |
Actions (login required)
View Item |