JHON EFFENDI, - (2024) NAFQAH PENYEDIAAN TEMPAT TINGGAL (MASKAN) KELUARGA DALAM PERSPEKTIF MAQĀSHID AL-SYARĪ‘AH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN DISERTASI KECUALI BAB IV.pdf Download (163MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Jhon Effendi, (2024): Nafqah Penyediaan Tempat Tinggal (Maskan) Keluarga Dalam Perspektif Maqāshid al-Syarī‘ah Kewajiban suami terhadap istri yang paling pokok adalah memberi nafqah, baik berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal (maskan) sebagai bentuk konsekuensi dari pernikahan. Kewajiban tersebut tidak terlepas dari maqāshid al-syarī’ah. Namun kenyataannya, menyediakan tempat tinggal (maskan) keluarga selalu tidak menjadi kewajiban pokok dalam melangsungkan pernikahan. Dengan demikian, suami dan istri harus tinggal dengan orang tua, mertua, saudara/saudari ipar, dan atau tinggal dengan beberapa keluarga dalam satu rumah, baik sifatnya sementara atau berkelanjutan. Dampak yang muncul adalah hubungan suami istri tidak harmonis, seperti intervensi pihak keluarga, terjadi perselingkuhan, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan tempat tinggal (maskan) keluarga dalam perspektif maqāshid al-syarī’ah, untuk mengetahui dampak yang muncul jika nafkah penyediaan tempat tinggal (maskan) keluarga tidak terpenuhi, dan untuk mengetahui analisis maqāshid al-syarī’ah terhadap kewajiban nafqah penyediaan tempat tinggal (maskan) keluarga. Jenis penelitian dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan untuk menganalisis data digunakan teknik analisa-kualitatif dengan metode content analysis atau yang sering disebut sebagai kajian isi. Adapun hasil penelitian ini adalah konsep kewajiban nafqah penyediaan tempat tinggal (maskan) keluarga dalam hukum Islam (fiqh), Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai wujud dari maqāshid al-syarī’ah baik pada tingkatan dharūriyyah, hājiyah, dan tahsīniyyah. Yaitu memelihara agama (hifzh al-dīn), meliputi rumah sebagai tempat ibadah, al-junnah, al-marham, penutup aurat, dan penutup ketika melakukan istimta’. Memelihara jiwa (hifzh alnafs), meliputi melindungi keluarga dari gangguan pihak lain agar mereka merasa aman, tentram, nyaman, sebagai perlindungan, al-maskanah, tempat istirahat, tempat membina hubungan harmonis dan ceria, dan sebagai pemenuhan kebutuhan psikologis. Memelihara akal (hifzh al-aql), mencakup rumah sebagai madrasah, tempat memulihkan kesehatan fisik dan mental. Memelihara keturunan (hifzh alnasl), yaitu rumah sebagai al-maulūd. Sedangkan memelihara harta (hifzh al-māl), meliputi tempat untuk menyimpan harta kekayaan, dan menata serta mengatur alatalat rumah tangga. Jika penyediaan tempat tinggal (maskan) tidak terpenuhi, maka akan terabainya maqāshid al-syarī’ah. Untuk mewujudkan maqāshid al-syarī’ah terhadap nafqah penyediaan tempat tinggal (maskan) perlu dibuat maklumat atau aturan sebagai kekuatan hukum dalam melangsungkan pernikahan. Kata Kunci: Nafqah, Tempat Tinggal (Maskan), Maqāshid al-Syarī‘ah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga | ||||||||||||
Depositing User: | pps - | ||||||||||||
Date Deposited: | 03 Jun 2024 04:11 | ||||||||||||
Last Modified: | 03 Jun 2024 04:11 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78958 |
Actions (login required)
View Item |