MIRA ANJANI, - (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA PRODUKSI PERFILMAN ATAS PELANGGARAN HAK EKONOMI PADA SPOILER FILM DI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (592kB) |
Abstract
ABSTRAK MIRA ANJANI (2024) : Perlindungan Hukum Terhadap Pengusaha Produksi Perfilman Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pada Spoiler Film Di Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh tindakan spoiler film yang dilakukan di media sosial, khususnya media sosial TikTok. Spoiler film merupakan istilah umum yang sering digunakan di platform media sosial, spoiler merujuk pada informasi bocoran atau pengungkapan tentang suatu cerita. Penelitian ini menitikberatkan untuk meninjau perlindungan hukum terhadap pengusaha produksi perfilman atas pelanggaran hak ekonomi di media sosial dan meninjau faktor penghambat dalam perlindungan hukum pengusaha produksi perfilman atas pelanggaran hak ekonomi pada spoiler film di media sosial ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian Normatif. Jenis penelitian Normatif hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada perpustakaan dikarenakan penelitian Normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Sumber data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder. Data sekunder yang dikutip oleh peneliti bersumber dari tiga sumber bahan hukum, antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan. Dari Hasil Penelitian dan pembahasan ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, perlindungan hukum yang diupayakan oleh pemerintah yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perindungan hukum preventif ialah pemerintah melakukan upaya pencegahan yang ditegaskan di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yakni pemerintah berkolaborasi dengan berbagai entitas dan melakukan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang melanggar hak cipta sedangkan perlidungan hukum represif ialah pemerintah melakukan upaya pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran hak ekonomi yang ditegaskan didalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, faktor penghambat dalam perlindungan hukum pengusaha produksi perfilman atas pelanggaran hak ekonomi pada spoiler film di media sosial yakni kurangnya perlindungan hukum yang kuat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pemegang hak cipta, keterbatasan sumber daya, teknologi dan akses internet yang canggih, serta tantangan dalam mengidentifikasi pelanggar. Kata Kunci : Hak Cipta, Pengusaha Produksi Perfilman, Spoiler Film.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 28 May 2024 04:27 | ||||||||||||
Last Modified: | 28 May 2024 04:31 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78898 |
Actions (login required)
View Item |