SINTIA RENATHA, - (2024) PELAKSANAAN AKAD TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA JASA TITIP ONLINE DI AKUN INSTAGRAM @TITIPANNS DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Sintia Renatha (2024): Pelaksanaan Akad Transaksi Elektronik pada Jasa Titip Online di Akun Instagram @titipanns Ditinjau dari Fiqh Muamalah Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyak di antara para penyedia jasa titip yang masih melakukan kecurangan, yakni dengan tetap mengampil upah dari pembeli meskipun barang yang dititip tidak di dapatkan, sehingga dalam hal ini pembeli merasa di tipu, dan hal ini juga salah satu contoh kejahatan dalam jual beli dengan sistem online. Penelitian ini dibuat dengan tujuan agar mengetahui bagaimana pelaksanaan akad transaksi elektronik pada jasa titip online di akun Instagram @titipanns kemudian tinjauan Fiqh Muamalah terhadap akad yang ada pada jasa titip online di akun Instagram @titipanns. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan data kualitatif, Pendekatan penelitian adalah fenomenologi, fokusnya pada pengalaman subjektif individu terhadap fenomena, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara langsung dengan pemilik akun jasa titip @titipanns, observasi terhadap pemilik jasa titip yang dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024, angket/kuisioner yang disebar kepada pembeli yang berjumlah 10 orang, dan studi pustaka berupa dokumen-dokumen serta skripsi terdahulu yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Sumber data primer meliputi wawancara langsung dan angket, sedangkan data sekunder berupa dokumen dan skripsi terdahulu yang relevan. Analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi untuk menarik kesimpulan. Kesimpulannya, kegiatan jasa titip beli online ini dalam pelaksaan akad nya terdapat akad salam, ujrah, wadiah, dan wakalah. Meski demikian, masih terdapat ketidakpastian hukum terkait multi akad pada penyedia jasa titip online @titipanns. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai status hukum multi akad, baik yang mengizinkan maupun melarang. Beberapa mengatakan boleh asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli, sementara yang lain melarang karena berpotensi melanggar prinsip syariah. Dilain sisi ada larangan jika transaksi jual-beli yang dilakukan menghimpun lebih dari satu akad dalam satu transaksi. Kata Kunci: Jasa Titip Online, Transaksi Elektronik, Akad, Multi Akad, Fiqh Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 16 May 2024 14:31 | ||||||||||||
Last Modified: | 16 May 2024 14:31 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78686 |
Actions (login required)
View Item |