ASLAM MAULANA, - (2024) PELAKSANAAN PASAL 1 PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 MENGENAI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG KELAS I B PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI ASLAM MAULANA.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Aslam Maulana (2024): Pelaksanaan Pasal 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Mengenai Persidangan Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B Perspektif Hukum Islam Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh persidangan elektonik(e-litigasi) di Pengadilan Agama Bangkinang, yang mana sebelum adanya (e-litigasi) ini, persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan secara tatap muka atau konvensional yang seluruh kegiatan persidangan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, sampai putusan hakim dilakukan secara terstruktur di Pengadilan. Namun, pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, persidangan saat ini dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dengan dilakukan secara elektronik (e-litigasi). Sejalan dengan maksud Perma tersebut, kondisi pandemik covid’19 dan terbitnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 menuntut akselerasi atas pelaksanaan persidangan secara elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pasal 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengenai persidangan elektonik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Bangkinang dan perspektif hukum Islam terhadap pasal 1 Perma no 7 tahun 2022 mengenai e-litigasi di Pengadilan Agama Bangkinang. Penelitian ini merupakan penelitian Gabungan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, angket, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan pola induktif yang dapat memudahkan penulis dalam mengumpulkan data, menyusun dan menjelaskannnya. Hasil penelitian skripsi ini dapat ketahui bahwa (1). Pelaksanaan persidangan elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Agama Bangkinang sudah berjalan sesuai pasal 1 Perma no 7 tahun 2022 (2). Dari perspektif hukum Islam terhadap pasal 1 Perma no 7 tahun 2022 mengenai persidangan elektronik di Pengadilan Agama Bangkinang sudah sesuai dan banyak mendatangkan kemudahan bagi masyarakat dan petugas yang ada di Pengadilan Agama Bangkinang karena dapat menghemat biaya, mengefisienkan waktu dengan baik tanpa harus hadir di Pengadilan Agama Bangkinang untuk bersidang (3). Adapun kendala dalam pelaksanaannya sudah diatasi oleh pihak Pengadilan dengan berbagai program yang ada seperti sosialisasi, pendampingan, penyediaan fasilitas yang mendukung di Pengadilan.Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penghargaan yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangkinang pada tahun 2024 dengan peringkat III penyelesaian perkara melalui E-Court.Oleh karena itu pelaksanaan persidangan elektronik di Pengadilan Agama Bangkinang sudah sesuai dengan perspektif hukum Islam yaitu membawa kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat (AL-Maslahah Al-Mursalah) Kata Kunci :pelaksanaan, persidangan, elektronik, e-litigasi, e-court.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 14 May 2024 23:57 | ||||||||||||
Last Modified: | 14 May 2024 23:57 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78629 |
Actions (login required)
View Item |