JUWITA RAHAYU, - (2024) PRAKTIK UPAH MENGUPAH TERHADAP PEMAIN JARANAN TURONGGO MUDO BUDOYO DI DESA BATANG PANE III PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Juwita Rahayu, (2024) : Praktik Upah Mengupah Terhadap Pemain Jaranan Turonggo Mudo Budoyo di Desa Batang Pane III Perspektif Fiqih Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan upah mengupah pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo yang dilakukan oleh pihak ketua jaranan dan pihak pemberi upah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tahapan-tahapan dalam praktik upah mengupah terhadap pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo di desa Batang Pane III, dan bagaimana sistem upah mengupah terhadap pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo di desa Batang Pane III, serta perspektif Fiqih Muamalah mengenai praktik upah mengupah terhadap pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilaksanakan di desa Batang Pane III, Kec. Halongoan Timur, Kab. Padang Lawas Utara. Subjek Penelitian ini adalah pihak pemain jaranan dan pihak penyewa jaranan. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 73 orang yang terdiri atas pihak pemain jaranan berjumlah 43 orang dan pihak pemberi upah berjumlah 30 penyewa, dengan menggunakan teknik purposive sampling untuk pengambilan sampel sebanyak 12 orang yang terdiri dari pihak pemain jaranan yang meliputi, 1 pembina jaranan dan 1 pemimpin jaranan, serta 5 pemain jaranan, dan 5 pihak pemberi upah. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian data analisis menggunakan teknik analisis kualitatif dan ditulis dengan metode deskriptif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik upah mengupah pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo di desa Batang Pane III dalam praktiknya memiliki tiga tahapan, yaitu yang pertama proses pemesanan penyewaan jaranan, kedua proses pembayaran upah, dan ketiga proses pertunjukan pemain jaranan. Sistem pengupahan terhadap pemain jaranan mengunakan sistem sewa jasa yaitu menyediakan sewa alat-alat musik dan jasa tari pemain jaranan. Ditinjau dari perspektif Fiqih Muamalah, praktik upah mengupah terhadap pemain jaranan Turonggo Mudo Budoyo yang ada di desa Batang Pane III belum memenuhi rukun dan syarat ijarah yang mana adanya ketidakrelaan salah satu pihak yang disebabkan pelanggaran yang dilakukan pihak pemberi upah yaitu penunggakan pembayaran sewa yang mengakibatkan terganggunya jadwal perkumpulan, kemacetan uang kas dan keterlambatan pembayaran upah untuk pemain jaranan. ‘Urf dapat dijadikan dasar penetapan hukum yang berkaitan dengan muamalah selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kebiasaan sewa-menyewa pemain jaranan di desa Batang Pane III ini karena sudah berlangsung lama menjadi adat kebiasaan sehingga termasuk dalam ‘urf fasid yang menyalahi ketentuan hukum. Kata Kunci: Upah Mengupah, Jaranan, Fiqih Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 03 May 2024 02:41 | ||||||||||||
Last Modified: | 03 May 2024 02:41 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78457 |
Actions (login required)
View Item |