WULANDARI RANUA, - (2024) JEJAMU TUJUH BULANAN IBU HAMIL DI MASYARAKAT MELAYU KOTA BAGANSIAPIAPI MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir ). Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (10MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (841kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman dan pandangan masyarakat Melayu di Kota Bagansiapiapi terkait tradisi jejamu tujuh bulanan bagi ibu hamil dalam konteks hukum Islam. Tradisi jejamu tujuh bulanan di Kelurahan Bagan Hulu Kota Bagansiapiapi menarik perhatian penelitian karena menggambarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti meramal kelahiran anak, pembakaran menyan, dan permohonan pertolongan kepada selain Allah. Dengan elemen-elemen keagamaan seperti pembacaan ayat-ayat al-Qur'an, shalawat, doa, dan jamuan makanan sebagai bentuk shadaqah, tradisi ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyoroti aspek-aspek tersebut, serta memberikan pandangan terhadap fenomena ini di masyarakat setempat. Metode kualitatif digunakan dengan pengambilan sampel melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi jejamu tujuh bulanan di Kelurahan Bagan Hulu Kota Bagansiapiapi menunjukkan beberapa praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti meramal kelahiran anak, pembakaran menyan, dan permohonan pertolongan kepada selain Allah. Meskipun terdapat elemen-elemen keagamaan seperti pembacaan ayat-ayat al-Qur'an, shalawat, doa, dan jamuan makanan sebagai bentuk shadaqah, tradisi ini dianggap tidak dapat dibenarkan. Penelitian menyimpulkan bahwa mudarat dari tradisi ini lebih banyak daripada manfaatnya, termasuk israf uang dan ketidaksesuaian dalam peruntukan. Adab-adab yang seharusnya diikuti mencakup menghindari ikhtilat, mengundang orang fakir, miskin, dan anak yatim, tidak berlebihan dalam pengeluaran, dan menghindari unsur-unsur yang dapat membawa kesyirikan. Oleh karena itu, tradisi ini dianggap al-‘adat fasid karena masyarakat melestarikannya tanpa mempertimbangkan konsekuensi negatif terhadap akhlak dan aqidah.. Kata Kunci: Tradisi Melayu, Jejamu Tujuh Bulanan Ibu Hamil, Adat Masyarakat Bagansiapiapi
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 02 May 2024 13:10 | ||||||||||||
Last Modified: | 02 May 2024 13:10 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78434 |
Actions (login required)
View Item |