MUHAMMAD FICKY, - (2024) PERBANDINGAN PIDANA MATI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Skripsi thesis, UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (6MB) | Preview |
|
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (889kB) |
Abstract
Pidana mati adalah pidana alternatif yang dilakukan oleh negara melalui putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) untuk mencabut nyawa (hak hidup) secara paksa atau membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan yang dilakukan. Pidana mati merupakan salah satu sanksi hukum yang sering kali menjadi perdebatan antara paham retensionis dan paham abolisionis. Paham abolisionis beranggapan bahwa penerapan pidana mati apabila diterapkan di Indonesia bertentangan dengan Pancasila dan HAM yang diatur dalam UUD 1945. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui perbandingan pidana mati berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta untuk mengetahui tinjauan pidana mati dalam perspektif HAM. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan cara membaca, memahami, dan mencatat terhadap berbagai literatur, jurnal, buku dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana mati. Dari hasil penelitian menarik sebuah kesimpulan bahwa dalam UUD 1945 tidak mengatur secara jelas mengenai pidana mati, namun di dalam UUD 1945 mengatur sangat jelas mengenai hak untuk hidup. Pemberlakuan pidana mati diperbolehkan menurut ketentuan UUD 1945 yaitu dengan lahirnya Putusan MK No.2-3/PUU-V/2007 sebagai landmark decision. Jika dikaitkan mengenai pidana mati dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yaitu di dalam peraturan perundang-undangan di luar UUD 1945 mengatur secara jelas mengenai pemberlakukan pidana mati terhadap para pelaku tindak pidana baik dalam KUHP, KUHP baru, dan undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana tertentu yang dapat diancam dengan pidana mati. Kemudian pidana mati dalam perspektif HAM itu tidak diperbolehkan karena dalam intrumen hukum internasional sangat menjunjung tinggi mengenai keberadaan hak hidup yang melekat dalam setiap diri manusia. Namun PBB dalam hal ini juga memberikan peluang untuk mempraktikan pidana mati teruntuk negara-negara yang belum menghapuskan pidana mati mati dalam hukum positifnya dengan pembatasan yang sangat ketat. Salah satu negara yang belum menghapuskan pidana mati dalam hukum positifnya yaitu Indonesia. Penerapan pidana mati di Indonesia juga kerap kali menjadi perbincangan hangat antara paham retensionis dan paham abolisionis karena dianggap penerapan pidana mati di Indonesia bertentangan dengan HAM dan Pancasila. Namun apabila ditelaah lebih dalam mengenai sila-sila Pancasila maka ditarik sebuah kesimpulan bahwa Pancasila ternyata mendukung penerapan pidana mati diterapkan di Indonesia dan Pancasila mengatakan disetiap silanya bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terdapat dalam HAM. Kata Kunci: Pidana Mati, UUD 1945, HAM
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 01 Apr 2024 07:09 | ||||||||||||
Last Modified: | 01 Apr 2024 07:09 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78239 |
Actions (login required)
View Item |