MARDONI, MD (2024) ENGGABUNGAN ISBAT NIKAH DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 525/PDT.G/2020/PA.PBR PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM). Thesis thesis, UIN Suska Riau.
|
Text
Tesis Lengkap Mardoni 11-01-24.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
Tesis Lengkap Mardoni bab IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
utusan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru bernomor 525/Pdt.G/2020/PA.P menetapkan bahwa perkara penggabungan isbat nikah dan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara nomor 525/Pdt.G/2020/PA.P tersebut, dikabulkan. Akan tetapi di dalam isi putusan tersebut, hakim tidak mencantumkan pernyataan yang menerangkan sahnya perkawinan Penggguat dan Tergugat. Hakim hanya mencantumkan pernyataan pengabulan penjatuhan talak satu ba‟in sughro Tergugat terhadap Penggugat. Padalah pengabulan perceraian tersebut dapat dikatakan sah apabila pernikahan Penggugat dan Tergugat disahkan terlebih dahulu sebagaimana diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan hakim tersebut melalui lensa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian library research, dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data primer adalah salinan putusan perkara nomor 525/Pdt.G/2020/PA.P dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru. Dengan mengajukan rumusan masalah: Bagaimana Pelaksanaan Penggabungan Isbat Nikah dan Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru? Apa yang menjadi dasar hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam memutuskan perkara penggabungan isbat nikah dengan perceraian bernomor perkara: 525/Pdt.G/2020/PA.Pbr.? Apakah putusan hakim No: 525/Pdt.G/2020/PA.Pbr di Pengadilan Agama Pekanbaru sudah sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Proses penyelesaian kumulasi perkara isbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru secara garis besar diselesaikan dalam 5 tahapan, yaitu: pertama, proses pemeriksaan perkara isbat nikah dalam sidang yang terbuka. Kedua, proses mediasi yang dibantu oleh seorang mediator. Ketiga, proses pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang yang tertutup. Keempat, rapat permusyawaratan majelis hakim, dan yang Kelima, pembacaan putusan mengenai perkara yang dikumulasikan dalam sidang yang terbuka. (2) Adapun dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut, sebagai berikut:) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (3) Putusan hakim bernomor 525/Pdt.G/2020/PA.P adalah putusan penggabungan isbat nikah dan perceraian, dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan Nomor Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islan, secara formil dan hukum dapat dikatakan sebagai putusan yang cacat hukum.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum > 001 Ilmu Pengetahuan 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 04:37 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 04:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/77631 |
Actions (login required)
View Item |