Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN DISPENSASI NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

DIAH ZAHWA ANGGEREINI, - (2024) PELAKSANAAN DISPENSASI NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DIAH ZAHWA ANGGEREINI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Diah Zahwa Anggereini (2023): Pelaksanaan Dispensasi Nikah Pasca Amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bangkinang Ditinjau Dari Hukum Islam Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dispensasi nikah di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Akan tetapi, berbanding terbalik dengan yang terjadi di Pengadilan Agama Bangkinang, maka peneliti tertarik mengenai strategi Pengadilan Agama Bangkinang dalam menurunkan jumlah dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bangkinang, untuk mengetahui cara menurunkan dispensasi nikah di Pengandilan Agama Bangkinang, untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yakni apa yang dinyatakan responden secara tertulis ataupun secara lisan dan perilaku dicatat berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Tahap selanjutnya penarikan kesimpulan yang penulis lakukan adalah dengan cara mengumpulkan data, kemudian menyusun, menganalisa, menjelaskannya. Adapun hasil penelitian dapat dipahami pelaksanaan dispensasi nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bangkinang sudah sesuai, yang dimana usia pernikahan pria dan wanita adalah 19 tahun. Apabila ada pemohon mengajukan dispensasi nikah maka hakim di Pengadilan Agama Bangkinang akan mempertimbangkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Strategi Pengadilan Agama Bangkinang menurunkan jumlah perkara dispensasi nikah yaitu Pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bangkinang supaya dispensasi nikah menurun, Pengadilan Agama sudah menerapkan ketentuan Perma Nomor 16 Tahun 2019 dalam mengadili dispensasi nikah secara penuh, Pengadilan Agama menyuruh pemohon melengkapi syarat-syarat sesuai Perma, Hakim menguji kedewasaan pihak dari segi agama dan hakim akan menolak apabila belum bisa sholat atau mengaji karena sesuai berhubungan dengan adat kampar serambi Mekkah Riau, Hakim di Pengadilan Agama ikut membantu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan dengan menyiapkan materi untuk mereka. Hukum Islam tidak ada batasan usia dalam melakukan suatu perkawinan. Islam memandang suatu pernikahan dikatakan sah bukan atas dasar usia akan tetapi atas dasar sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yaitu adanya wali dan dua orang saksi, serta mahar dan akad pengantin itu sendiri sudah sah menurut Islam. Kata kunci: Pelaksanaan, Dispensasi, Nikah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 19 Jan 2024 02:54
Last Modified: 19 Jan 2024 02:54
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/77322

Actions (login required)

View Item View Item