Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM MEMFASAKH NIKAH KARENA CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA

Anita (2011) HUKUM MEMFASAKH NIKAH KARENA CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2011_2011141.pdf

Download (480kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul: “HUKUM MENFASAKH NIKAH KARENA CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA”. Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai meninggalnya salah seorang suami istri. Akan tetapi dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan. Dalam arti apabila perkawinan tersebut terus dilanjutkan maka kemudratan akan terjadi. Adapun salah satu yang menyebabkan putusnya perkawinan yaitu fasakh. Fasakh artinya putus atau batal. Sedangkan fasakh nikah yaitu pembatalan perkawinan oleh istri karena antara suami istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau suami tidak dapat memberi belanja/nafkah, menganiaya, murtad dan sebagainya. Dalam masalah fasakh nikah terjadi perbedaan dikalangan ulama, jumhur ulama (Imam Mazhab) berpendapat bahwa perkawinan bisa difasakhkan karena adanya cacat atau penyakit pada suami atau istri, sedangkan Ibnu Hazm menolak adanya fasakh nikah dengan alasan cacat atau penyakit tersebut. Berangkat dari kontroversi diatas menarik perhatian penulis untuk membawanya dalam sebuah penelitian, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang hukum menfasakh nikah karena cacat serta alasannya. Kedua, Bagaimana analisa hukum Islam terhadap pendapat Ibnu Hazm tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatife yang bersifat study kepustakaan (Library Research), sumber primer dalam kajian ini adalah kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm sedangkan sumber sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Dan metode analisa data yang penulis gunakan adalah analisa deskriptif dan metode komperatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Ibnu Hazm berpendapat bahwa perkawinan tidak dapat difasakhkan karena adanya cacat atau ‘aib pada suami atau istri. Ibnu Hazm hanya mengakui delapan macam saja yang bisa menyebabkan fasakh nikah. Untuk itu perkawinan tetap berlangsung sampai ada penyebab lain sebagai jalan perpisahan. Dan dalam istinbath hukumnya Ibnu Hazm sangat selektif dalam menerima suatu hadist. Artinya beliau baru menerima fasakh apabila hadis-hadistnya shahih, Ibnu Hazm menolak fasakh nikah dengan alasan cacat karena tidak ada satupun dalil atau nash yang shahih baik dalam Al Quran, Sunnah, Ijmak, Qiyas maupun Logika yang membolehkan fasakh tersebut. Kedua, Dalam Islam masing-masing pihak suami istri apabila merasa dirugikan dalam perkawinanya karena adanya cacat atau penyakit pada pasangannya diberikan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan perkawinannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 12 Jan 2016 08:51
Last Modified: 12 Jan 2016 08:51
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/773

Actions (login required)

View Item View Item