Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PROSEDUR PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU)

Asman Wahidi (2011) PROSEDUR PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2011_2011139.pdf

Download (423kB) | Preview

Abstract

Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, agar lebih jelas isi dari PP No.45 tahun 1990 pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat, bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis, dan dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantum alasan yang lengkap yang mendasarnya. Maksud dari isi PP No.45 tahun 1990 pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat, baik itu pegawai negeri sipil yang pria maupun yang wanita. Namun, berdasarkan hasil penelitian awal dalam wawancara penulis dengan pegawai yang bertugas di Pengadilan Agama Pekanbaru, ada 3 perkara dari tahun 2008-2010 perceraian PNS yang diputuskan tanpa ada surat izin dari atasannya. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian guna untuk mengetahui bagaimana prosedur perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Pekanbaru. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana prosedur perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Pekanbaru, Apa saja hambatan dalam prosedur perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Pekanbaru, dan Bagaimana tinjauan PP No. 45 Tahun 1990 terhadap prosedur perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Pekanbaru. Metode penelitian yang dilakukan untuk penyusunan skripsi ini adalah field reseach dengan cara survey ke lapangan dengan menggunakan wawancara kepada ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, Hakim, Panitera di Pengadilan Agama Pekanbaru, dan pihak yang berperkara. Berdasarkan hasil penelitian peneliti tentang prosedur perceraian PNS di Pengadilan Agama Pekanbaru sama dengan perceraian yang tidak PNS, yang menjadi perbedaan adalah PNS harus melampirkan surat izin dari atasannya, dan jika PNS tidak dapat melampirkan surat izin dari atasannya selama 6 bulan, namun PNS tetap menginginkan melanjutkan tuntutannya, maka PNS harus membuat surat pernyataan bahwa ia akan menanggung semua resiko yang akan terjadi setelah putusnya perkara tersebut, tanpa ada melibatkan pihak pengadilan. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 PNS yang akan melakukan perceraian harus meminta izin dari atasan tempatnya bertugas, jadi dapat dikatakan bahwa prosedur perceraian PNS di Pengadilan Agama Pekanbaru menyalahi Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990 tentang izin perceraian bagi PNS, jika PNS tetap melakukan perceraian walau tidak mendapatkan surat izin, maka PNS mendapatkan sanksi berupa diturunkan golongannya, atau pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 12 Jan 2016 08:50
Last Modified: 12 Jan 2016 08:50
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/772

Actions (login required)

View Item View Item