Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK (CATCALLING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI KECAMATAN TAMPAN PEKANBARU)

ZERLINA VIOLA, - (2023) TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK (CATCALLING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI KECAMATAN TAMPAN PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Zerlina Viola (2023) : “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelecehan Seksual Nonfisik (Catcalling) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Kecamatan Tampan Pekanbaru)” Pelecehan seksual nonfisik merupakan pelecehan seksual yang tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan tubuh korban dengan bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang. Pelecehan seksual secara non fisik sering dijumpai di Kecamatan Tampan Pekanbaru, salah satu yang sering terjadi yaitu catcalling. Catcalling sering terjadi sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban yang mengalaminya. Masih banyaknya masyarakat yang mewajarkan catcalling menyebabkan hal tersebut terus terjadi hingga sekarang. Pada dasarnya menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menjelaskan bahwa “setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”. Meskipun sudah memiliki hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual, tetapi hal ini tidak pernah ditangkap karena masih banyak masyarakat yang tidak berani untuk melaporkan tindakan tersebut kepihak berwajib. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan kriminologi terhadap kasus pelecehan seksual nonfisik (catcalling) berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan bagaimana penerapan hukum terhadap kasus pelecehan seksual nonfisik (catcalling). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian deskriptif dan sifat penelitian ini adalah empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, kuesioner/angket penelitian, dan wawancara. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa catcalling masih sering terjadi ditempat umum karena kurangnya edukasi kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pelecehan seksual dan masih banyaknya masyarakat yang menganggap sepele terhadap tindakan catcalling ini. Faktor pribadi yang menganggap catcalling sebagai hal yang menyenangkan bagi diri pelaku dan faktor situasi yang mendorong mereka melakukan catcalling saat mereka sedang berkumpul bersama teman-teman mereka. Kata Kunci : Pelecehan seksual nonfisik, Catcalling, Kriminologi,

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 05 Jan 2024 08:38
Last Modified: 05 Jan 2024 08:38
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/76420

Actions (login required)

View Item View Item