IQBAL RAZA’AN, - (2023) PENGALIHAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS BERDASARKAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS ANTARA PEMILIK DAN PENYEWA DI KELURAHAN SIMPANG BARU. Skripsi thesis, UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (589kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Iqbal Raza’an (2023): Pengalihan Sewa-Menyewa Kamar Kos Berdasarkan Perjanjian Tidak Tertulis Antara Pemilik dan Penyewa di Kelurahan Simpang Baru Pasal 1559 KUH Perdata dengan jelas melarang mengulang sewakan objek sewa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan persetujuan dari pemilik kos, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Namun faktanya di lapangan masih ada terjadi khususnya di Kos Bu Effi di Kelurahan Simpang Baru, bahwa pihak penyewa mengulang sewakan atau mengalihkan kamar kos kepada pihak ketiga tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik kos. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalihan sewa-menyewa kamar kos berdasarkan perjanjian tidak tertulis antara pemilik dan penyewa di Kelurahan Simpang Baru dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengalihan sewa-menyewa kamar kos berdasarkan perjanjian tidak tertulis antara pemilik dan penyewa di Kelurahan Simpang Baru. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yakni apa yang dinyatakan responden secara tertulis ataupun secara lisan dan perilaku dicatat berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Tahap selanjutnya penarikan kesimpulan yang penulis lakukan adalah dengan cara mengumpulkan data, kemudian menyusun, menganalisa, menjelaskannya. Adapun hasil penelitian dapat dipahami perjanjian sewa-menyewa di kos Bu Effi antara pemilik dan penyewa dilakukan secara tidak tertulis atau lisan. Pengalihan sewa yang dilakukan penyewa yang sah kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik kos terjadi karena ada kegiatan yang mengharuskan penyewa untuk meninggalkan objek sewa dalam beberapa waktu dan agar uang sewa yang sudah dibayarkan tidak sia-sia, walaupun belum ada diperjanjikan namun hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum yang timbul dari pengalihan sewakan kos itu terhadap para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata adalah pemilik kos berhak untuk langsung memutuskan perjanjian dan dapat melakukan pembatalan perjanjian yang pernah dilakukan oleh para pihak dan meminta ganti kerugian. Akibat pembatalan perjanjian sewa-menyewa kos tersebut maka perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak penyewa dengan pihak ketiga juga batal demi hukum. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sewa-menyewa kos ini dilakukan dengan menindak sendiri dan musyarawarah. Kata kunci: Perjanjian, Sewa-Menyewa, Kamar Kos
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 21 Dec 2023 06:09 |
Last Modified: | 21 Dec 2023 06:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/76168 |
Actions (login required)
View Item |