AGUSTINA MIGA, - (2023) TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIF TERHADAP VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PARTAI PRIMA). Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (679kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LEGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (6MB) | Preview |
Abstract
Permasalahan pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh sengketa administratif terhadap verifikasi faktual Partai Politik yaitu Partai Prima dalam Pemilihan Umum yang telah menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terancam di tunda pada tahun 2024. Karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa administratif terhadap verifikasi faktual partai politik berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan mengetahui apakah Pengadilan Negeri berwenang dalam memutuskan gugatan sengketa proses terhadap Partai Prima. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research) dan merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknis analisa data tersebut menerapkan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan penarikan kesimpulan mengguakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu: pertama, mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 UU Pemilu; dan kedua, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 UU Pemilu. Keputusan Pengadilan Negeri dalam mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya tidak sesuai. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. Pengadilan negeri tidak berwenang dalam memutuskan gugatan dalam sengketa proses terhadap partai prima karena tidak sesuai penyelesaian sengketa proses Pemilu semestinya dilakukan melalui PTUN dengan pembentukan majelis khusus, berdasarkan Pasal 469 ayat (2) Jo. Pasal 472 ayat (1) UU Pemilu. Sedangkan penyelesaian perkara TUN di Pengadilan Negeri hanya bisa dilakukan terhadap tuntutan ganti rugi atas tidak dilaksanakannya putusan PTUN oleh pihak Tergugat. Kata Kunci : Sengketa Administratif, Partai Politik, Pemilihan Umum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 04 Dec 2023 07:46 |
Last Modified: | 04 Dec 2023 07:46 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/75923 |
Actions (login required)
View Item |