VEBY ANGELINA, - (2023) ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DITINJAU DARI SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Veby Angelina, (2023): Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Ditinjau Dari Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan landasan hukum terhadap berpindahnya Ibu Kota Negara Indonesia dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Pengaturan daerah khusus Ibu Kota Nusantara seperti yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat Menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara tersebut tentu menciderai semangat otonomi daerah dan sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Sistem pemerintahan semacam Ibu Kota Nusantara yang setara dengan Provinsi ini tentu saja belum pernah ada dalam konstitusi, karena sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis terhadap Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditinjau dari sistem Pemerintahan Republik Indonesia, serta bagaimana kedudukan kepala otorita dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai satuan pemerintahan daerah. Analisis Terhadap Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Ditinjau Dari Sistem Pemerintahan Republik Indonesia tentu dengan melihat perumusan Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang satuan daerah khusus dan istimewa hal mana tetap harus memperhatikan demokrasi politik lokal yakni dengan adanya Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 merupakan kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat Menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara tersebut tentu menciderai semangat otonomi daerah dan sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Adapun kedudukan Kepala Otorita Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sebagai satuan Pemerintahan Daerah secara subtansi perumusan norma dalam Pemerintahan Daerah Khusus IKN terdapat kerancuan karena menyalahi nomenklatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Misalnya dalam perumusan istilah Kepala Daerah menjadi Otorita dengan posisi setingkat Menteri. Padahal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Menteri sebagai pembantu Presiden dalam membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 04 Dec 2023 07:24 |
Last Modified: | 04 Dec 2023 07:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/75915 |
Actions (login required)
View Item |