Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ABDUL KARIM ALLAM TENTANG PERKAWINAN BEBAS ANAK

ARNI JAMIATUS SAKDIAH, - (2023) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ABDUL KARIM ALLAM TENTANG PERKAWINAN BEBAS ANAK. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.

[img] Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (963kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Arni Jumiatus Sakdiah, (2023): ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ABDUL KARIM ALLAM TENTANG PERKAWINAN BEBAS ANAK. Bebas Anak (Childfree) menjadi istilah yang popular di Indonesia karena pengakuan seorang influencer Gita Savitri Devi dan suaminya yang memutuskan untuk tidak memiliki anak selamanya. Alasannya adalah karena hidup adalah pilihan dan siapapun berhak memilih untuk untuk kebaikan jalan hidupnya, dan pilihan mereka untuk Bebas Anak (Childfree) karena lebih ingin menghabiskan waktu bersama. Oleh karena itu, Peneliti tertarik untuk Menganalisis Hukum Islam Terhadap Pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam Tentang Perkawinan Bebas Anak. Penulis menarik rumusan masalah yaitu: 1) bagaimana pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak? 2) bagaimana dalil yang digunakan dalam pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak ? dan 3) bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak ? Hasil penelitian : (1) pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allah tentang perkawinan bebas anak (childfree) : melalui Fatwa Nomor 4713, 5 Februari 2019, bahwa dalam Islam hukum perkawinan bebas anak (childfree) tidak termasuk perbuatan yang haram, (2) dalil yang digunakan dalam pemikiran Syaikh Syauqi, di antaranya: QS. al-Kahfi : 46, QS. al-Anfal : 28, dan QS. al-Taghabun :14-15, intinya bahwa al-Qur’an hanya menjelaskan bagaimana kedudukan anak di dalam Islam menjadi perhiasan dunia, menjadi fitnah atau cobaan terhadap kedua orang tuanya, bahkan anak dapat menjadi musuh yang menghalangi orang tua dalam beribadah. (3) analisis Hukum Islam terhadap Syaikh Syauqi tentang perkawinan bebas anak (childfree) : oleh karena tidak ada dalil dalam al-Qur’an yang melarang secara tegas tidak memiliki anak atau tidak ada nash yang mewajibkan memiliki anak, maka hukum childfree adalah mubah (boleh) menurut hukum asal. Berdasarkan hadis-hadis tentang praktek ‘azl pada zaman Nabi SAW., Syaikh Syauqi mengqiyaskan childfree kepada praktik ‘azl, dan dikuatkan dengan pendapat para ulama dari 4 (empat) mazhab. Namun demikian, berubah status menjadi haram jikalau motif atau alasan melakukan childfree tersebut adalah karena takut miskin dengan hadirnya anak. Status hukumnya menjadi wajib, jikalau hadirnya anak berbahaya terhadap kesehatan istri berdasarkan ilmu medis bisa menghilangkan nyawa istri, maka childfree menjadi wajib bagi wanita tersebut demi melindungi dirinya dari bahaya, sejalan dengan Ushuliyah: (menolak bahaya harus didahulukan dari pada menarik manfaat). Kata Kunci: Hukum Islam, Childfree, Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 27 Oct 2023 01:25
Last Modified: 27 Oct 2023 01:25
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/75553

Actions (login required)

View Item View Item