PERTIWI HESTI WULANDARI, - (2023) PENGALIHAN HARTA WAKAF (Studi Komperatif Imam Nawawi Dan Ibnu Qudamah). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
BAB I-BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
Abstract
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Adapun terhadap harta wakaf yang sudah rusak dan tidak berfungsi sebagaimana yang diniatkan waqif (oranng yang mewakafkan), muncullah upaya pengalihan harta wakaf yang kebolehan pelaksanaannya menjadi perbedaan pandangan ulama. Seperti pendapat Imam Nawawi yang melarang atas pengalihan harta wakaf karena beliau menganggap benda wakaf yaitu bersifat kekal atau abadi. Sedangkan Ibnu Qudamah memboleh atas pengalihan harta wakaf karena beliau menganggap kekekalan itu pada aspek kemanfaatan nya bukan pada benda nya. Selanjutnya manfaat penelitian ini secara teoretis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya keilmuan mengenai konsep wakaf, terutama tentang hukum pengalihan benda wakaf yang ditinjau dari pandangan kedua imam serta metode istinbath hukum yang digunakan. Secara praktis diharapkan dapat menjadi dasar dan rujukan bagi umat Islam yang berkaitan dengan masalah pengalihan harta wakaf dan unsur-unsur yang harus terpenuhi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif. Selanjutnya tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumenter. Kemudian semua data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan content analysis teks. Berdasarkan hasil penelitian, pendapat dari Ibnu Qudamah lebih relavan jika ddigunakan untuk pedoman masyarakat. Apabila harta atau tanah wakaf yang sudah rusak dan tidak memiliki manfaat lagi maka boleh di tukar dengan yang lain untuk tetap mempertahankan manfaatnya yang menjadi tujuan dalam wakaf. Ibnu Qudamah membolehkan pengalihan benda wakaf bilamana benda wakaf keadaannya sudah darurat dan tidak mungkin lagi untuk diperbaiki, dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatannya. Adapun metode istinbath yang digunakan adalah berdasarkan hadits dhoif dan maslahah mu’tabarah yang didukung dengan nass.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 03:34 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 03:34 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/73938 |
Actions (login required)
View Item |