Sepriyansyah (2015) PERANANLEMBAGA ADAT MELAYU KADURDALAMMENETAPKAN UANG HANTARANDITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II GAMBARAN LOKASI.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III TINJAUAN UMUM.pdf Download (158kB) | Preview |
|
Text
BAB IV HASIL PENELITIAN.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
||
|
Text
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengar ajaran agama yang mereka anut. Sebagaimana adat sudah menyatu dalam masyarakat yang juga ikut berperan aktif dalam mengatur tentang perkawinan. Seperti Uang hantaran, adalah ketentuan adat yang mensyaratkan calon mempelai pria harus memberikan suatu pemberian kepada calon mempelai perempuan yang jumlahnya ditetapkan oleh lembaga Adat dan disepakati oleh kedua belah pihak, disamping kewajibannya untuk memberikan mahar sebagaimana yang diatur dalam Islam. Melihat persoalan di atas, timbul kesan bahwa ada dua kewajiban yang mesti dilakukan oleh calon suami kepada calon istri yaitu kewajiban memberi pemberian adat yang dikenal dengan istilah uang hantaran dan kewajiban untuk memberikan mahar sebagaimana yang disyari’atkan dalam Islam. Secara sepintas hal ini menyulitkan pihak laki-laki dalam melaksanakan perkawinan, padahal Islam hanya mensyaratkan mahar dan tidak lebih dari itu. Penelitian mengenai Peranan Lembaga Adat Melayu Kadur Dalam Menetapkan Uang Hantaran di desa Kadur ini semakin memiliki relevansi karena sampai sekarang di masyarakat Melayu, tepatnya di Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara. Praktek Penetapan jumlah uang hantaran oleh Lembaga Adat dalam perkawinan adat Melayu Kadur masih terus berlangsung, meskipun banyak mendapat pengaruh budaya dari luar dan struktur masyarakat yang sudah berubah. Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat lapangan yang berlokasi di desa Kadur kecamatan Rupat Utara kabupaten Bengkalis yang datanya diperoleh melalui observasi, angket dan wawancara secara langsung, sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa penetapan jumlah uang hantaran oleh Lembaga Adat Desa Kadur adalah syarat bagi berlangsungnya akad nikah yang dipandang sebagai uang pesta dalam jumlah yang sudah ditentukan. Persoalan Penetapan Jumlah uang hantaran yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa Kadur dalam hukum Islam termasuk dalam hal yang tahsiniyyah walaupun menurut adat hantaran itu masuk dalam kategori syarat dalam pernikahan adat. Jadi adat dalam hal ini berada di bawah hukum syar’i. Oleh karena itu, hukum Penetapan Jumlah uang hantaran yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Desa Kadur menurut hukum Islam adalah mubah (boleh) karena jumlah hantaran yang yang ditetapkan tidak memberatkan pihak laki-laki dan disamping itu kedudukan hantaran yang diberikan adalah sebagai hadiah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 14 Sep 2016 15:18 |
Last Modified: | 14 Sep 2016 15:18 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7331 |
Actions (login required)
View Item |