Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN DIKALANGAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA PERHENTIAN LUAS KEC. LOGAS TANAH DARATKAB. KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013-2014)

Delpiani (2015) PELAKSANAAN PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN DIKALANGAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA PERHENTIAN LUAS KEC. LOGAS TANAH DARATKAB. KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013-2014). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
fm.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (184kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
em.pdf

Download (11kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DIKALANGAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PERHENTIAN LUAS KEC. LOGAS TANAH DARAT KAB. KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013-2014)”. Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwasanya perniakahn yang sah adalah pernikahan yang dilakukan oleh agama dan kepercayaanya masing-masing, setiap perkawinan harus dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Dan dalam pasal 7 disebutkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sebagaimana dalam latar belakang penulisan ini dipaparkan bahwa pernikahan yang dilakukan di bawah tangan dan di bawah umur yang terjadi di Desa Perhentian Luas pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak dilindungi oleh hukum Negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, yakni pelaksanaan pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur di Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat, dampak pernikahan dibawah tangan dan dibawah umur di Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat dan bagaimana menurut undang-undang dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field riseach) yang berlokasi di Desa Perhentian Luas. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi dan studi keperpustakaan yang menghimpun dari populasi dan sampel. Populasi dalam penelitian ini adalah 26 (orang) yang terdiri dari 8 pasang (16 orang) yang menikah di bawah tangan di bawah umur, 1 (satu) datuk yang menikahkan, 4 (empat) orang tokoh agama, 4 (empat) tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang Kepala KUA Kec. Logas Tanah Darat yang terkait dalam penulisan ini, sedangkan yang menjadi sampel adalah seluruh populasi karena populasinya sedikit maka penulis mengambil secara penuh dan sekaligus dijadikan sampel dengan menggunakan metode Total Sampling. Melalui wawancara dan observasi di lapangan dengan responden diperoleh jawaban- jawaban tentang bagaimana pelaksanaan pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur, maka penulis meninjau dengan pandangan undang-undang no. 1 tahun 1974 untuk mempertegas kesimpulan yang akan ditarik Adapun hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur di Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat ini juga memenuhi rukun dan syarat secara Islam tetapi tidak memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Negara. Pelaksanaan pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur ini seperti pernikahan biasanya juga menggunakan lamaran seperti pernikahan biasanya. Dampak Pernikahan di bawah tangan dan pernikahan di bawah umur Di Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat. Dampak pernikahan di bawah tangan : terhadap istri yaitu tidak dinafkahi dalam masa iddah dan tidak berhak atas harta gono-gini, terhadap anak yaitu tidak bisa mendapatkan Akte Kelahiran dan tidak bisa mendapatkan nafkah dari ayahnya setelah ayah dan ibunya bercerai. Terhadap suami, dampak terhadap suami hampir tidak ada dampak merugikan bagi diri laki-laki. Dampak pernikahan di bawah umur : dampak terhadap ibu yaitu tidak bisa mendapatkan pendidikan lebih tinggi dan sulit saat melahirkan. Dampak terhadap anak yaitu tingginya angka kematian bayi, bayi lahir dengan berat badan rendah. Dampak terhadap suami yaitu tidak bisa mendapatkan pekerjaan tetap, lebih dewasa dari umur, dan harus menafkahi. Dampak terhadap keluarga yaitu banyak terjadi perceraian dan terjadi pertengkaran. Menurut undang-undang bahwasanya setiap pernikahan harus dicatat dan batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Menurut hukum Islam menurut mazhab maliki bo;eh melakukan menurut mazhab syafi’I dan hanafi tidak boleh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 14 Sep 2016 15:10
Last Modified: 14 Sep 2016 15:10
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7329

Actions (login required)

View Item View Item