Riski Alwis (2015) BERDIAM DI DALAM MASJID BAGI WANITA HAIDH ( Studi Terhadap Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (256kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (224kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (31kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ”Berdiam di Dalam Masjid Bagi Wanita Haidh ( Studi Terhadap Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi )”. Jumhur Ulama mengharamkan wanita haidh berdiam di dalam masjid demikian juga orang yang junub kecuali hanya berlewat di dalamnya, disebutkan di dalam kitab Al-Muhithu al-Burhani madzhab hanafi, Al-Mu’awwanah ‘Ala Madzhab ‘Alim al- Madinah al-Imam Malik bin Anas, Mudawwanah al-Kubra li Imam Dar al-Hijrah Imam Malik bin Anas, Al-Fiqhu al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam As-syafi’i, Al- Iqna’ Fi Halli al-Fazhi Abi Syuja’, Raudhatu At-thalibin, bahwa diharamkan wanita haidh berdiam di dalam masjid dan orang yang junub sesuai dengan firman Allah SWT. demikain dijelaskan di dalam surat An-Nisa’ ayat 43, kecuali hanya berlalau atau sekedar lewat di dalam masjid saja. Namun Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat lain, bahwa beliau mengatakan dalam bukunya Fiqh at-Thaharah: “para fuqaha berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seorang wanita haidh memasuki masjid untuk tujuan selain shalat. Sebagian besar fuqaha melarang wanita memasuki masjid saat mereka sedang haidh. sebagaimana mereka juga melarang orang yang junub kecuali hanya sekedar lewat. Banyak saudara- saudara kita kaum muslimah yang menanyakan kepada saya tentang keinginan mereka untuk menghadiri ceramah dan studi keislaman di masjid-masjid. Saya memfatwakan tidak boleh sesuai dengan pandangan jumhur fuqaha dan sesuai dengan hafalan hadits yang telah saya hafal yang berbunyi: جنب ولا لحائض المسجد أحل لا Artinya: “saya tidak halalkan masjid untuk orang yang haidh dan junub” Tapi kenyataannya seiring dengan berjalannya waktu, beliau merubah fatwanya kembali, beralasan karena tidak ada dalil larangan wanita haidh berdiam di dalam masjid secara shahih dan tidak bisa dijadikan landasan hukum. Berhubungan dengan itu beliau memberikan kelapangan kepada wanita haidh karena adanya mashlahah untuk berdiam di dalam masjid, guna menghadiri ceramah dan studi keislaman ke masjid-masjid, karena dalam hadits dikatakan “sesungguhnya orang-orang mukmin tidaklah najis”. Adapun permasalahan dalam skripsi ini ialah pendapat Yusuf Al- Qaradhawi tentang wanita haidh berdiam di dalam masjid, metode istinbath Yusuf Al-Qaradhawi tentang wanita haidh berdiam di dalam masjid, dan analisa terhadap pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang wanita haidh berdiam di dalam masjid .Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer penelitian ini menggunakan kitab Fatawi Mu’ashirah dan kitab Fiqh At-Thaharah oleh Yusuf al-Qardhawi, dan bahan hukum sekunder merupakan data yang di dapat dari literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian, seperti kitab fiqh seperti, Al-Muhithu Al-Burhani kitab Ulama Hanafi, Al-Mu’awwanah ‘Ala Madzhab ‘Alim al-Madinah al-Imam Malik bin Anas, Ad-Durus al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab Syafi’i, Al-Kafi Fi Fiqh al- Imam Ahmad bin Hanbal, Fiqh as-Sunnah, Fiqh ‘Ala Madzhabi al-Arba’ah, Fiqh Islam wa Adillatuhu, , dan buku yang berkaitan dengan haidh. Adapun metode yang digunakan adalah, Deskriptif yaitu menggambarkan secara mendetail data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisa. Content analisis yaitu suatu teknik yang digunakan untuk menganalisis dan memahami teks. Metode ini penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan yang akhirnya terdapat suatu kesimpulan. Adapun pendapat penulis tentang hal ini sesuai dengan pendapat Jumhur Ulama, karena pada dasarnya larangan wanita haidh berdiam di dalam masjid bukan karena darahnya, akan tetapi karena mereka sedang berhadats yang membuat mereka tidak suci. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan, wanita pada zaman sekarang ini sudah memakai pembalut dan tidak akan dikhawatirkan lagi darah yang akan menetes, maka pendapat ini dibantah oleh hadits lain, bahwa wanita istihadhah dibolehkan untuk ke masjid, begitu juga orang luka yang diparban.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 14 Sep 2016 14:16 |
Last Modified: | 14 Sep 2016 14:16 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7319 |
Actions (login required)
View Item |