Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU

INDAH SUNGGARI, - (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.

[img] Text (BAB IV HASIL PENELITIAN)
BAB IV HASIL PENELITIAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (691kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Indah Sunggari (2023) :“IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU”. Penyelesaian tindak pidana saat ini tengah menjadi sorotan dunia peradilan. Hal ini secara nyata dapat dilihat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantara tindak pidana yang dimaksud adalah tentang penganiayaan biasa yang dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP. Secara materil tindak pidana penganiayaan biasa diatur dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Tetapi melalui peraturan POLRI diatas, tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Permasalahan dalam penelitian ini ialah Implementasi Peraturan POLRI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan POLRI tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi dan juga hambatan dari Implementasi Peraturan POLRI Nomor 8 Tahun 2021 ini terhadap tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan juga studi pustaka. Sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan POLRI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum efektif diterapkan terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan di Polresta Pekanbaru karena dari 37 kasus penganiayaan yang memenuhi persyaratan materil dan secara hukum bisa untuk diselesaikan dengan restorative justice, Namun hanya 12 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam Implementasi Peraturan POLRI Nomor 8 Tahun 2021 yaitu pengetahuan masyarakat yang sedikit dan tidak mau tau tentang adanya upaya restorative justice, komunikasi terhalang antara pelaku dan korban yang tidak mau berdamai, psikologis para pelaku dan korban yang takut melibatkan pihak kepolisian, dan pelaksanaan kesepakatan damai yang tidak terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Implementasi, Restorative Justice, Penganiayaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 12 Jul 2023 07:59
Last Modified: 12 Jul 2023 07:59
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/72899

Actions (login required)

View Item View Item