Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISA TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PASAL 68-75 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENURUT FIQIH MUAMALAH

Denis Jamal (2012) ANALISA TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PASAL 68-75 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENURUT FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2012_2012109MUA.pdf

Download (503kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul ”Analisa Terhadap Pekerja Anak Di Bawah Umur Dalam Pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Menurut Fiqih Muamalah”. Mempekerjakan anak di bawah umur adalah menyuruh dan atau membiarkan anak-anak usia di bawah 18 tahun bekerja selayaknya orang dewasa guna mendapatkan materi baik untuk kebutuhan dirinya sendiri, membantu keluarganya, atau diambil manfaat oleh orang- orang yang mempekerjakannya. Pada dasarnya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Namun di era perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti saat ini, persaingan tidak lagi dapat di hindari. Jurang perbedaan antara kaya dan miskin semakin jelas terlihat di Indonesia. Masalah kemiskinan telah menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan bagi semua negara termasuk di Indonesia. Secara signifikan jumlah keluarga miskin juga semakin meningkat, yang salah satunya memberi dampak dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Yang mana keluarga miskin ini harus mengerahkan seluruh tenaga yang ada untuk bisa mencari nafkah supaya bisa bertahan hidup. Pengerahan tenaga kerja ini tidak hanya terlepas kepada anak yang sudah dewasa saja, tetapi juga termasuk anak di bawah umur. Banyak anak-anak yang semestinya masih menikmati masa kecilnya untuk bermain dan belajar, sudah dipekerjaan. Mereka yang seharusnya ada di taman main atau di bangku sekolah, justru berada di tempat-tempat yang tidak layak, seperti pasar, terminal, lampu merah, dan bahkan ada yang di pabrik-pabrik.Maka masalahnnya adalah sebagai berikut: Pekerja anak dibawah umur menurut pasal 68-75 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, Analisa terhadap pekerja anak di bawah umur dalam pasal 68-75 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menurut Fiqih Muamalah. Jenis penelitian studi kepustakaan atau (library research) atau lebih tepatnya yaitu studi yuridis normatif. Objeknya dalam penelitian ini adalah anak yang bekerja di bawah umur, dan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum islam. Kesimpulan penelitian ini adalah anak yang masih di bawah umur tidak dibolehkan dalam bekerja, tetapi anak yang di bawah umur ini masih diperbolehkan dalam pekerjaan yang ringan yaitu harus memenuhi persyaratan: pekerjaan tersebut untuk mengembangkan bakat dan minat anak, yang mana anak harus ada izin dari orang tuanya, waktu kerja paling lama 3 jam sehari, tidak mengganggu waktu sekolah, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan didalam Islam seorang anak yang berumur di bawah 18 tahun juga tidak dibolehkan dalam bekerja karena anak di bawah umur (belum baligh) dalam islam menjadi tanggungan orang tuanya untuk memelihara dan mencukupi semua kebutuhannya baik jasmani maupun rohani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mutiara Jannati
Date Deposited: 14 Sep 2016 07:18
Last Modified: 14 Sep 2016 07:18
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7277

Actions (login required)

View Item View Item