DESRI RAMADHAN, - (2023) BATAL WUDHU DISEBABKAN MAKAN DAGING UNTA MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HAMBALI. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
![]() |
Text (BAB IV PEMBAHASAN)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (981kB) |
|
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Desri Ramadhan (2023): Batal Wudhu Disebabkan Makan Daging Unta Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali mengenai batal wudhu disebabkan makan daging unta. Mencermati adanya perbedaan pendapat tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah: Bagaimana pendapat dan dalil yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali mengenai batal wudhu disebabkan makan daging unta. Kemudian, bagaimana analisis Fiqih Muqaranah mengenai perbedaan pendapat anatara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali mengenai batalnya wudhu disebabkan makan daging unta. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu mengumpulkan data dan bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas terkait dengan pembahasan ini. Sumber terdiri atas Bahan hukum primer, yaitu sumber data yang dapat langsung dari penulisan penelitian ini yaitu dengan membaca dan mengutip data- data dalam kitab al-Umm karangan Imam asy-Syafi’i, kitab al-Majmu’ Sayrh al-Muhadzdzab karangan Imam an-Nawawi dan kitab alMughni karangan Ibnu Qudamah. Bahan hukum sekunder, yaitu kitab-kitab yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier, yaitu buku-buku yang dijadikan sebagai data pelengkap. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa menurut Mazhab Syafi’i memakan daging unta tidaklah membatalkan wudhu. Pendapat ini berdalil dengan hadits dari Jabir dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga merupakan pendapat jumhur dikalangan para sahabat dan tabi’in. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, baik daging unta tersebut mentah ataupun telah dimasak. Pendapat ini berdalil dengan hadits dari Barra’ bin ‘Azib, Jabir bin Samurah dan Usaid bin Hudhair. Menurut analisis muqaran perbedaan pendapat yang terjadi antara Mazhab Syaafi’i dan Mazhab Hambali terletak pada perbedaan dalam penggunaan dalil yang digunakan. Mazhab Syafi’i menggunakan haitd-hadits yang konteksnya umum kemudian menyimpulkan hukum bahwa memakan daging unta tidaklah membatalkan wudu. Sedangkan Mazhab Hambali menggunakan hadit-hadits yang redaksinya khusus dan menyebutkan secara langsung tentang perintah Rasulullah untuk berwudhu setelah memakan daging unta. Dalam hal ini menurut penulis pendapat Mazhab Hambali lebih kuat jika dilihat dari sisi pendalilan karena hadits-hadits yang digunakan redaksinya khusus. Kata Kunci: Batal, Wudhu, Daging, Unta, Kambing i
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Hacked fasih - |
Date Deposited: | 11 Jul 2023 01:23 |
Last Modified: | 11 Jul 2023 01:23 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/72625 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |