Ramadhani (2014) “Kebolehan Melakukan Jima’ Setelah Haid Sebelum Melaksanakan Mandi Wajib (Studi Analisis Pendapat Mazhab Hanafi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (132kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (180kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Kebolehan Melakukan Jima’ Setelah Haid Sebelum Melaksanakan Mandi Wajib (Studi Analisis Pendapat Mazhab Hanafi) ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa perempuan yang telah selesai haid atau darah haidnya telah berhenti, haram melakukan hubungan badan (jima’) sampai perempuan tersebut melaksanakan mandi wajib. Jumhur ulama berpendapat seperti ini, berlandasakan kepada Firman Allah SWT di dalam Surat Al-Baqarah ayat 222. Namun Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa boleh melakukan jima’ setelah haid sebelum melaksanakan mandi wajib. Dengan demikian dalam skripsi ini penulis menelusuri dan menganalisa bagaimana konsep tentang kebolehan jima’ setelah haid sebelum melaksanakan mandi wajib menurut Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab al-Mabsuth karya Syamsudin Abu Bakar Bin Muhammad Abi Sahl as Sarkhasi, Kitab Raddul Mukhtar, karya Ibnu Abidin sebagai rujukan primer, Sedangkan bahan sekunder dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada dalam kaitan dengan penelitian ini. Metode analisa data yang digunakan adalah metode Induktif dan deduktif. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa boleh melakukan jima’ setelah haid sebelum melaksanakan mandi wajib, apabila darah haid perempuan telah berhenti setelah masa maksimal haid, yaitu sepuluh hari, apabila kurang dari sepuluh hari lalu darah haid tersebut berhenti, maka tetap haram melakukan hubungan badan sampai perempuan tersebut melaksanakan mandi terlebih dahulu. Imam Abu Hanifah mengqiyaskan status perempuan yang telah berhenti darah haidnya kepada status perempuan dalam keadaan junub namun juga belum melasanakan mandi, dengan illat bahwa perempuan yang dimaksud dalam keadaan sama-sama berhadas namun boleh untuk digauli.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 13 Sep 2016 07:30 |
Last Modified: | 13 Sep 2016 07:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7241 |
Actions (login required)
View Item |